RI News. Bekasi – Kasus pembunuhan brutal terhadap seorang warga negara Korea Selatan di Kabupaten Bekasi semakin terungkap. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial SJ, yang merupakan mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa. Selain SJ, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial HW sebagai pelaku eksekutor.
“Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW,” tegas Sumarni.
Menurut penjelasan polisi, SJ memiliki hubungan spesial dengan korban berinisial BCS. SJ adalah mantan istri korban yang diduga merencanakan pembunuhan secara matang. Ia tidak hanya menjadi penggagas utama, tetapi juga mengajak HW untuk melaksanakan aksi keji tersebut.
“SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut,” ungkap Sumarni.

Sementara itu, HW berperan sebagai eksekutor yang langsung menghabisi nyawa korban. Polisi berhasil menangkap SJ lebih dulu pada Jumat (29/5/2026). Dari pengembangan penyelidikan, keterlibatan HW kemudian terungkap. HW ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Dalam pemeriksaan, HW mengakui perbuatannya. “HW mengakui telah membunuh saudara BCS,” kata Sumarni. Pengakuan tersebut didukung oleh barang bukti dan hasil penyelidikan yang kuat.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu malam (26/5/2026) di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Penemuan mayat korban dalam kondisi tidak wajar di kediamannya sempat menjadi sorotan publik karena korban merupakan warga asing.
Hingga saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pembunuhan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tag Line : #PembunuhanBekasi, #MantanCalegTerlibat, #KasusBCS, #PolisiBekasi, #TambunSelatan, #PembunuhanWNA, #SJdanHW, #MotifPembunuhan,

