RI News. Palangka Raya, 18 Juli 2026– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah progresif dengan mengatur penggunaan gawai atau telepon pintar di lingkungan sekolah sebagai bagian dari strategi membangun ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan terhadap dampak negatifnya di era digital saat ini.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, di Palangka Raya, Sabtu, menjelaskan bahwa pengaturan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Agustiar Sabran. Menurutnya, di tengah banjir informasi yang mudah diakses anak-anak melalui perangkat digital, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi menjadi alat pemberdayaan, bukan sumber gangguan.
Adiah memaparkan bahwa pengawasan tersebut bertujuan agar gawai dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung proses pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik. Kebijakan ini, kata dia, merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah menciptakan ruang digital yang aman bagi pelajar.

Sebagai payung hukum, Pemprov Kalteng telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 400.1.2/18/2026 tentang penggunaan handphone di sekolah. Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKH di wilayah Kalimantan Tengah. Langkah ini diambil untuk mencegah berbagai risiko seperti perundungan siber, penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, serta perilaku menyimpang di kalangan pelajar.
Meski demikian, Adiah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pembatasan akses terhadap teknologi. “Penggunaan gawai di lingkungan sekolah tetap memiliki manfaat besar apabila dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembelajaran,” ujarnya. “Hanya saja, tanpa pengawasan memadai, perangkat tersebut juga berpotensi menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak sesuai, perundungan siber, hingga konten yang dapat memengaruhi perkembangan karakter peserta didik.”
Lebih lanjut, Adiah menambahkan, “Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.” Pemerintah provinsi ingin memastikan bahwa teknologi benar-benar menjadi sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri siswa. Untuk itu, penguatan literasi digital menjadi salah satu pilar penting agar pelajar mampu memilah informasi, memahami etika digital, dan terhindar dari ancaman di dunia maya.
Adiah juga mengingatkan bahwa upaya pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di sekolah. Peran keluarga menjadi sangat krusial dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. “Dengan sinergi yang kuat antara sekolah dan orang tua, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital,” tuturnya.
Kebijakan ini mendapat perhatian sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pendidikan di era digital. Dengan pendekatan yang holistik, Kalimantan Tengah berharap dapat melahirkan generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga bijak dalam menggunakannya.
Pewarta: Madyo Darsono
Tagline: #EkosistemDigitalSehat, #PendidikanKalteng, #LiterasiDigital, #PenggunaanGawaiSekolah, #KaltengMaju,

