Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Mojokerto Adopsi Pidana Sosial untuk Anak: Kolaborasi dengan Bapas Surabaya Tekankan Pemulihan, Bukan Pengucilan

Mojokerto Adopsi Pidana Sosial untuk Anak: Kolaborasi dengan Bapas Surabaya Tekankan Pemulihan, Bukan Pengucilan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Mojokerto Adopsi Pidana Sosial untuk Anak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Mojokerto, 11 November 2025 – Dalam upaya mereformasi sistem peradilan pidana anak ke arah yang lebih restoratif, Pemerintah Kota Mojokerto menandatangani nota kesepahaman dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Kesepakatan ini secara khusus mengatur implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum, menandai langkah awal penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di tingkat lokal.

Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, pada Selasa siang. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari—yang akrab disapa Ning Ita—menekankan bahwa pendekatan ini bukan sekadar alternatif sanksi, melainkan strategi reintegrasi sosial yang berbasis empati. “Sinergi ini membuktikan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang transformatif. Pidana sosial memungkinkan anak tetap berfungsi sebagai makhluk sosial, sehingga mereka dapat diterima kembali oleh komunitas tanpa stigma permanen,” ujarnya.

Dari perspektif akademis, pendekatan ini selaras dengan prinsip diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, yang mengutamakan pendidikan dan pembinaan ketimbang penahanan. Studi kriminologi kontemporer, seperti yang dipublikasikan dalam Journal of Youth Justice (2024), menunjukkan bahwa sanksi berbasis komunitas dapat menurunkan angka residivisme hingga 25 persen dibandingkan model retributif tradisional, terutama pada kelompok usia remaja.

Kepala Bapas Kelas I Surabaya, Sukramat, menjelaskan bahwa institusinya bertugas memberikan bimbingan dan pengawasan intensif terhadap klien anak. “Kami memerlukan dukungan pemda untuk menyediakan lokasi yang edukatif dan aman. Pelaksanaan pidana sosial bagi anak bersifat parsial—hanya beberapa jam per hari—dengan muatan mendidik, seperti pelatihan keterampilan atau kegiatan lingkungan,” katanya. Ia menambahkan, meskipun teknis untuk dewasa masih menanti peraturan pemerintah pusat, ketentuan anak telah dapat dijalankan segera.

Ruang lingkup kesepakatan mencakup enam domain strategis: (1) penguatan sinergi pembimbingan kemasyarakatan; (2) penyediaan layanan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat; (3) peningkatan kualitas pembimbingan; (4) penyiapan lokasi pelaksanaan; (5) penyediaan sarana prasarana; serta (6) pelibatan aktif masyarakat sipil. Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Rina Arum Prastyanti, menilai bahwa model ini berpotensi menjadi prototipe nasional. “Dengan fokus pada restorative justice, Mojokerto tidak hanya mematuhi KUHP baru, tetapi juga mengintegrasikan dimensi psikososial yang selama ini terabaikan,” katanya dalam wawancara terpisah.

Baca juga : Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Deepfake Pornografi Berbasis AI terhadap Siswi dan Alumni

Data Kementerian Hukum dan HAM (2024) mencatat bahwa sekitar 68 persen kasus pidana anak di Jawa Timur dapat diselesaikan melalui diversi. Kolaborasi Mojokerto-Bapas Surabaya diharapkan memperluas cakupan ini, terutama di wilayah urban dengan tingkat delinkuen remaja yang fluktuatif akibat tekanan ekonomi pasca-pandemi.

Langkah ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goal (SDG) 16 tentang institusi yang inklusif dan akses keadilan bagi semua. Dengan demikian, Mojokerto tidak hanya menjalankan amanah undang-undang, tetapi juga membangun ekosistem peradilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial—sebuah paradigma yang semakin relevan di era hukum humanis.

Pewarta : Wisnu Harmoko

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Deepfake Pornografi Berbasis AI terhadap Siswi dan Alumni
Next: Pembaruan Kemitraan ASEAN-Jepang: Strategi Geoekonomi untuk Ketahanan Ekonomi Regional

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.