RI News. Tapanuli Selatan, Sabtu 31 Oktober 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AHB (49), warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), bersama barang bukti ganja seberat sekitar 15 kilogram.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (21/10/2026) siang di Desa Aek Badak, Kecamatan Sayur Matinggi. Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan personel Satresnarkoba. Berbekal informasi itu, petugas bergerak menuju Desa Aek Badak, melakukan penyelidikan di lokasi, dan berhasil mengamankan pria yang dicurigai membawa barang terlarang.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kita bergerak ke Desa Aek Badak hingga berhasil mengamankan seorang pria yang kita curigai itu,” ungkap AKP Philip, Sabtu (31/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah goni putih yang di dalamnya terdapat koper abu-abu. Koper tersebut dibungkus plastik biru dan dilakban. Setelah dibuka, isinya terbukti berupa ganja dengan berat sekitar 15 kilogram.
Selain itu, petugas menemukan ganja seberat 5,15 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri milik tersangka.
“Selain ganja seberat 15 kilogram di dalam koper, kami juga menemukan satu genggam ganja seberat 5,15 gram dari saku celana depan sebelah kiri. AHB mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
AKP Philip menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Pengakuan awal tersangka mengenai pemilik barang, menurutnya, akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan awal akan kami dalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Tapanuli Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hingga kini, polisi masih memburu dan mendalami peran pihak-pihak lain guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #SatresnarkobaTapsel, #GanjaTapsel, #SayurMatinggi, #PolresTapanuliSelatan, #AKPPhilipPurba, #NarkobaMadina, #BeritaHukum, #PemberantasanNarkoba,

