RI News. Wonogiri – Fenomena peredaran sediaan farmasi ilegal tanpa izin edar kembali menjadi sorotan tajam di wilayah hukum eks-Karesidenan Surakarta. Kasus terbaru yang dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri di kawasan Desa Sendang tidak hanya sekadar menambah deretan angka kriminalitas, melainkan menjadi pemantik diskusi akademis mengenai dinamika peredaran zat psikoaktif di tingkat akar rumput (grassroots).
Langkah hukum yang diambil aparat kepolisian pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, menjadi sinyal kuat bahwa wilayah penyangga urban seperti Wonogiri tengah menghadapi tantangan serius terkait ketahanan sosial generasi muda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat tim opsnal terhadap laporan interaktif masyarakat yang mengendus adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Sendang. Secara sosiologis, keterlibatan aktif masyarakat ini menunjukkan masih berjalannya fungsi kontrol sosial formal di tingkat desa.

Melalui skema penyelidikan dan pengintaian taktis, petugas berhasil mengamankan Annas Candra Hakim (20) di area Jalan Desa Sendang. Investigasi awal di lapangan mengonfirmasi adanya transaksi sediaan farmasi terlarang.
Menariknya, pengembangan kasus ini mengarah pada struktur jaringan yang lebih berjarak. Petugas kemudian mengamankan Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26), yang dalam konstruksi perkara ini diduga kuat berperan sebagai pemasok (supplier) utama di atas jaringan Annas. Pola hubungan antara pelaku usia transisi (20 tahun) dan penyedia yang lebih dewasa (26 tahun) ini mengindikasikan adanya skema patron-klien dalam bisnis gelap sediaan farmasi di wilayah pedesaan.
Dari tangan para tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum secara materiil, meliputi:
- 19 butir obat keras daftar G jenis pil putih berlogo “Y” (atau jamak dikenal di kalangan subkultur remaja sebagai pil sapi/trihexyphenidyl).
- Dua unit alat komunikasi genggam yang digunakan sebagai instrumen koordinasi transaksi.
- Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam sebagai sarana mobilitas operasional.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui pernyataan resmi Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin, 18 Mei 2026, menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini berada di bawah penanganan penyidik Mapolres Wonogiri untuk pendalaman perkara (pro justitia).
Dari kacamata hukum positif, penyidik menerapkan pasal berlapis yang cukup progresif. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan pasal ini menitikberatkan pada delik materiil dan formil terkait praktik kefarmasian yang dilakukan oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki keahlian, kompetensi, dan kewenangan sah. Regulasi anyar dalam UU Kesehatan ini memang dirancang lebih rigid untuk memutus rantai pasokan obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai substitusi narkotika berbiaya murah (cheap high).
Secara akademis, peredaran obat berlogo “Y” ini memicu kekhawatiran atas dampak destruktifnya terhadap susunan saraf pusat penggunanya, yang mayoritas berada pada usia produktif. Efek halusinogen dan penurunan kesadaran dari obat daftar G ini berkorelasi lurus dengan potensi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran, aksi kriminalitas jalanan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Polres Wonogiri mengonfirmasi akan mengeskalasi pengawasan di titik-titik rawan serta memperketat jalur distribusi farmasi yang berpotensi bocor ke pasar gelap. Kendati demikian, pendekatan punitif (penegakan hukum) dinilai tidak akan defensif secara jangka panjang tanpa adanya sinergi preventif dari institusi keluarga, pendidikan, dan penguatan regulasi di tingkat komunitas terkecil.
Kasus di Desa Sendang ini menjadi pembuktian empiris bahwa determinasi kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah harus dibarengi dengan literasi publik mengenai bahaya laten komodifikasi obat keras ilegal.
Pewarta : Nandang Bramantyo

