Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Menakar Urgensi Kamtibmas: Membedah Jaringan Mikro Peredaran Obat Keras Daftar G di Wonogiri

Menakar Urgensi Kamtibmas: Membedah Jaringan Mikro Peredaran Obat Keras Daftar G di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Membedah Jaringan Mikro Peredaran Obat Keras Daftar G di Wonogiri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Wonogiri – Fenomena peredaran sediaan farmasi ilegal tanpa izin edar kembali menjadi sorotan tajam di wilayah hukum eks-Karesidenan Surakarta. Kasus terbaru yang dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri di kawasan Desa Sendang tidak hanya sekadar menambah deretan angka kriminalitas, melainkan menjadi pemantik diskusi akademis mengenai dinamika peredaran zat psikoaktif di tingkat akar rumput (grassroots).

Langkah hukum yang diambil aparat kepolisian pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, menjadi sinyal kuat bahwa wilayah penyangga urban seperti Wonogiri tengah menghadapi tantangan serius terkait ketahanan sosial generasi muda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat tim opsnal terhadap laporan interaktif masyarakat yang mengendus adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Sendang. Secara sosiologis, keterlibatan aktif masyarakat ini menunjukkan masih berjalannya fungsi kontrol sosial formal di tingkat desa.

Melalui skema penyelidikan dan pengintaian taktis, petugas berhasil mengamankan Annas Candra Hakim (20) di area Jalan Desa Sendang. Investigasi awal di lapangan mengonfirmasi adanya transaksi sediaan farmasi terlarang.

Menariknya, pengembangan kasus ini mengarah pada struktur jaringan yang lebih berjarak. Petugas kemudian mengamankan Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26), yang dalam konstruksi perkara ini diduga kuat berperan sebagai pemasok (supplier) utama di atas jaringan Annas. Pola hubungan antara pelaku usia transisi (20 tahun) dan penyedia yang lebih dewasa (26 tahun) ini mengindikasikan adanya skema patron-klien dalam bisnis gelap sediaan farmasi di wilayah pedesaan.

Dari tangan para tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum secara materiil, meliputi:

  • 19 butir obat keras daftar G jenis pil putih berlogo “Y” (atau jamak dikenal di kalangan subkultur remaja sebagai pil sapi/trihexyphenidyl).
  • Dua unit alat komunikasi genggam yang digunakan sebagai instrumen koordinasi transaksi.
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam sebagai sarana mobilitas operasional.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui pernyataan resmi Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin, 18 Mei 2026, menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini berada di bawah penanganan penyidik Mapolres Wonogiri untuk pendalaman perkara (pro justitia).

Dari kacamata hukum positif, penyidik menerapkan pasal berlapis yang cukup progresif. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

Penerapan pasal ini menitikberatkan pada delik materiil dan formil terkait praktik kefarmasian yang dilakukan oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki keahlian, kompetensi, dan kewenangan sah. Regulasi anyar dalam UU Kesehatan ini memang dirancang lebih rigid untuk memutus rantai pasokan obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai substitusi narkotika berbiaya murah (cheap high).

Secara akademis, peredaran obat berlogo “Y” ini memicu kekhawatiran atas dampak destruktifnya terhadap susunan saraf pusat penggunanya, yang mayoritas berada pada usia produktif. Efek halusinogen dan penurunan kesadaran dari obat daftar G ini berkorelasi lurus dengan potensi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran, aksi kriminalitas jalanan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Baca juga : Strategi Community Policing Digital: Mengulas Turnamen E-Sport Kapolsek Eromoko Cup sebagai Ruang Rekonsiliasi Sosial Pemuda

Polres Wonogiri mengonfirmasi akan mengeskalasi pengawasan di titik-titik rawan serta memperketat jalur distribusi farmasi yang berpotensi bocor ke pasar gelap. Kendati demikian, pendekatan punitif (penegakan hukum) dinilai tidak akan defensif secara jangka panjang tanpa adanya sinergi preventif dari institusi keluarga, pendidikan, dan penguatan regulasi di tingkat komunitas terkecil.

Kasus di Desa Sendang ini menjadi pembuktian empiris bahwa determinasi kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah harus dibarengi dengan literasi publik mengenai bahaya laten komodifikasi obat keras ilegal.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Strategi Community Policing Digital: Mengulas Turnamen E-Sport Kapolsek Eromoko Cup sebagai Ruang Rekonsiliasi Sosial Pemuda
Next: Sumur Bor di Senden: Kolaborasi TNI dan Warga Hadirkan Akses Air Bersih Berkelanjutan di Kulon Progo

Related Stories

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh: Apel Gabungan Polsek BAB Tapan Perkuat Keamanan dan Pelayanan Publik di Pesisir Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

KPK Tak Kenal Ampun: Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama

Sinergi Digital yang Menyentuh Nyata: Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.