RI News Portal. Jakarta – Sejumlah tokoh masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menerapkan prinsip yurisdiksi universal guna menangani dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
Aksi penyampaian laporan ini berlangsung di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis. Hadir di antaranya akademisi hukum tata negara Feri Amsari, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, musisi Eka Annash dari grup The Brandals, serta tokoh publik Wanda Hamidah.
Fatia Maulidiyanti, yang mewakili para pelapor, menegaskan bahwa dorongan ini didasari kondisi kemanusiaan di Palestina yang terus memburuk akibat serangan berulang oleh pasukan Israel. Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah serangan sistematis terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara.
Rumah sakit yang dibangun melalui kerja sama Indonesia dan Palestina itu telah mengalami puluhan kali serangan, termasuk pengeboman melalui drone serta pengepungan bersenjata yang mengakibatkan lumpuhnya layanan medis dan korban jiwa di kalangan warga sipil serta tenaga kesehatan.

Menurut Fatia, dasar hukum penerapan yurisdiksi universal ini telah terbuka lebar sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal 598 dan 599 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 5 dan Pasal 6, memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengadili kejahatan internasional berat seperti genosida, tanpa terikat batas teritorial.
“Kejaksaan Agung memiliki peran sentral dalam mengimplementasikan yurisdiksi universal ini. Aturan baru tersebut memungkinkan penanganan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, meskipun pelaku atau peristiwa terjadi di luar wilayah Indonesia,” ujar Fatia.
Ia menambahkan, langkah ini dapat menjadi preseden penting bagi Indonesia dalam memperjuangkan perdamaian global, menegakkan prinsip hak asasi manusia, serta memastikan akuntabilitas negara atas pelanggaran hukum internasional. “Indonesia bisa menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dengan mengambil inisiatif hukum ini,” katanya.
Baca juga : Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan. Namun, ia menekankan bahwa penanganan lebih lanjut memerlukan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ini harus selaras dengan kebijakan pemerintah secara keseluruhan, terutama dengan pemberlakuan KUHP baru. Kami akan pelajari terlebih dahulu dan bahas langkah ke depannya,” tutur Anang.
Desakan masyarakat sipil ini mencerminkan upaya semakin kuat dari elemen non-negara di Indonesia untuk mendorong penegakan hukum internasional atas konflik di Palestina, seiring dengan komitmen konstitusional bangsa terhadap perdamaian dunia dan penghormatan hak asasi manusia.
Pewarta : Yogi Hilmawan

