Skip to content
22/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Vonis Berat Korupsi Alih Hak Tanah Negara di Bolaang Mongondow: Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun

Vonis Berat Korupsi Alih Hak Tanah Negara di Bolaang Mongondow: Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Manado – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara seluas 169,9545 hektare di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, Majelis Hakim menyatakan Tommy Masie, S.H. dan Sutanto Adriaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tommy Masie, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp80.000.000 subsider 80 hari kurungan. Sementara Sutanto Adriaan divonis lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsider 300 hari kurungan.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15.000.000.000 kepada kedua terdakwa. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila belum mencukupi, dapat ditambah pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri Tim Penuntut Umum yang dipimpin Alexander Sulung, S.H. dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, penasihat hukum, serta terdakwa Tommy Masie, S.H. Sementara Sutanto Adriaan tidak hadir karena berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga : Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan

Terhadap vonis tersebut, Tim Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Tommy Masie beserta penasihat hukumnya juga menyatakan sikap yang sama. Kejaksaan akan segera melakukan pencarian terhadap Sutanto Adriaan setelah putusan berkekuatan hukum tetap guna melaksanakan vonis pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, menyatakan komitmen lembaganya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengalihan tanah Hak Guna Usaha (HGU) eks Puskud Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement Sulenco (SBC) yang kemudian dialihkan lagi kepada PT Conch North Sulawesi Cement.

Pewarta: Marco Kawulus

Tagline: #KorupsiTanahSulut, #TipikorManado, #VonisPuskud, #KejaksaanSulut, #PemberantasanKorupsi, #BolaangMongondow,

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #BolaangMongondow #KejaksaanSulut #KorupsiTanahSulut #PemberantasanKorupsi #TipikorManado #VonisPuskud

Post navigation

Previous: Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan
Next: Nasib Buruh PT BENSULI yang Terombang-Ambing di Tengah Penghentian Operasional Mendadak

Related Stories

Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi

Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal

Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri

Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri: Bayang-Bayang Fee 10 Persen dan Lelang di Atas Kertas

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi
  • Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal
  • Sinergi Digital yang Menyentuh Nyata: Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama
  • Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri: Bayang-Bayang Fee 10 Persen dan Lelang di Atas Kertas
  • Semangat Pengabdian Muda: 231 Calon Bintara Polri Mulai Ditempa di SPN Banyumas
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.