RI News. Jakarta, 29 Juli 2026- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui koordinasi yang lebih intensif. Langkah ini dipandang krusial agar persoalan pertanahan dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan dan tidak berlarut-larut, sekaligus memperkuat tata kelola administrasi pertanahan serta kepastian hukum yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Amran saat membuka rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu. Menurutnya, ketika seluruh permasalahan konflik pertanahan berhasil diselesaikan, tata kelola administrasi pertanahan akan semakin kokoh dan kepastian hukum meningkat, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih cepat.
Amran menjelaskan bahwa konflik pertanahan di berbagai daerah memiliki karakteristik yang sangat beragam, mulai dari persoalan perkebunan, hak guna usaha, eks HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset pemerintah. Karena itu, penyelesaian konflik pertanahan menjadi prioritas tinggi. Ia menekankan bahwa proses penyelesaian membutuhkan tahapan yang jelas hingga tercapai kesepakatan di antara para pihak, dan setiap kesepakatan harus dituangkan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus jaminan kepastian hukum.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah memegang peran sentral. Persoalan yang masih dapat ditangani di tingkat kabupaten atau kota semestinya diselesaikan di tingkatan itu. Apabila tidak dapat dituntaskan dan dampaknya meluas, pemerintah provinsi dapat mengambil peran. Sementara pemerintah pusat menangani kasus yang memang tidak mampu diselesaikan di daerah. Pembagian kewenangan kepada pemerintah daerah, tegas Amran, harus terus diperkuat karena urusan tersebut telah dilimpahkan.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pemerintah provinsi diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian persoalan lintas kabupaten/kota maupun permasalahan yang membutuhkan penguatan koordinasi sebelum dibawa ke tingkat pusat. Kemendagri sendiri terus memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik pertanahan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, baik melalui pertemuan langsung maupun rapat daring untuk mempercepat penanganan pengaduan dari daerah.
Amran menyebutkan sejumlah langkah yang perlu diperkuat, di antaranya memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi sebagai fondasi penyelesaian sengketa, memastikan data pertanahan dan aset terintegrasi serta terus diperbarui, sekaligus memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor. Setiap kebijakan pertanahan juga harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, pelindungan hak masyarakat, serta pengamanan aset negara maupun daerah. Pendekatan demikian diperlukan agar penyelesaian konflik tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #KonflikPertanahan, #KoordinasiPemda, #KepastianHukum, #TataKelolaPertanahan, #Kemendagri, #PembangunanBerkelanjutan,

