Skip to content
09/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim: 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas

KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim: 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 minutes read
KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim- 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 3 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022, di mana ia divonis 9 tahun penjara atas kasus serupa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam. “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers yang dikutip pada Jumat (3/10/2025).

Modus korupsi ini melibatkan penyusunan aspirasi yang tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, sehingga dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD justru menjadi ajang pembagian fee atau “bancakan” oleh oknum tertentu. Akibatnya, hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat, sementara sisanya disalahgunakan melalui pemberian suap awal atau “ijon”. Total dana pokir yang dikelola mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, mencapai Rp398,7 miliar selama empat tahun, dengan dugaan commitment fee sebesar Rp32,2 miliar yang diterimanya.

Empat tersangka utama sebagai penerima suap adalah Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini anggota DPR RI), Achmad Iskandar (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudiono (staf Anwar Sadad). Sementara itu, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, termasuk anggota DPRD, pihak swasta, dan mantan kepala desa dari berbagai kabupaten seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Beberapa di antaranya, seperti Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024-2029 sekaligus pihak swasta dari Gresik) dan Moch Mahrus (pihak swasta Probolinggo yang kini anggota DPRD Jatim), menunjukkan keterlibatan aktor politik yang masih aktif. KPK juga telah menahan empat tersangka pemberi suap—Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar (mantan kepala desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan—untuk 20 hari pertama, setelah mereka menjalani pemeriksaan. Satu tersangka lain, A. Royan, mangkir karena alasan kesehatan.

Baca juga : Industri Wisata Harus Berpijak pada Etika Ekologi, Kata Akademisi dan Aktivis

Dari perspektif akademis, kasus ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam mekanisme pokir legislatif yang seharusnya menjadi instrumen representasi aspirasi bottom-up, tetapi justru rentan terhadap kolusi antara legislator, koordinator lapangan (korlap), dan pihak swasta. Proposal dana hibah sering dibuat asal-asalan tanpa verifikasi lapangan, mengakibatkan proyek fisik berkualitas rendah dan kerugian negara yang masif. Hal ini sejalan dengan studi korupsi di Indonesia yang menyoroti bagaimana dana otonomi daerah menjadi “magnet” penyimpangan, di mana fee 15-20 persen untuk pimpinan DPRD menjadi praktik umum.

KPK kini melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) dengan Pemprov Jatim untuk mereformasi proses perencanaan dan penganggaran, mencegah rekurensi kasus serupa. Penyidik juga menyita aset seperti dua rumah senilai Rp3,2 miliar yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan integritas legislatif di tingkat provinsi, di mana aspirasi rakyat tak lagi menjadi alat eksploitasi.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Industri Wisata Harus Berpijak pada Etika Ekologi, Kata Akademisi dan Aktivis
Next: DPRK Nagan Raya Sahkan Qanun RPJP 2025–2045, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Related Stories

Pocong Jadi-Jadian di Melawi Ternyata Hoaks

Pocong Jadi-Jadian di Melawi Ternyata “Hoaks”: Polisi Ungkap Dalang Editan Foto yang Picu Keresahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Ditlantas Polda Metro Jaya Tunda Operasi Patuh Jaya

Ditlantas Polda Metro Jaya Tunda Operasi Patuh Jaya, Pengawasan Harian Lalu Lintas Tetap Diperketat

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Berantas Sindikat Internasional

Berantas Sindikat Internasional: Tim Gabungan Amankan 7,8 Kg Hasis dari WNA Rusia di Pedesaan Bangli

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sammy Sandinata mengenai Pramono Anung Luncurkan Program Padat Karya: Peluang Kerja Terbuka untuk Semua Lulusan SD di Jakarta
  2. rendro mengenai Ratusan Perangkat Desa Selogiri Desak Pencopotan Camat: Harmoni Pemerintahan Desa Terancam Retak
  3. Sugeng Rudianto mengenai Prabowo Temukan Harapan di Tengah Kisah Perjuangan Anak Bali: Transformasi Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat
  4. Tukino mengenai Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  5. Sultan Liwa mengenai Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Guru SD Rongkop Bantah Tuduhan Perselingkuhan: “Saya Hanya di Parkiran, Bukan di Kamar Hotel”
  • Pertemuan Kontroversial Wali Kota Padangsidimpuan dengan Tersangka Korupsi MBG: Spekulasi Publik Meningkat
  • Sosialisasi SPMB 2026/2027 Digelar, SMPN 3 Cibinong Ajak Guru SD dan Pemerintah Daerah Cegah Kesalahan Jalur Pendaftaran
  • Premanisme Brutal di Antrean Solar: Sopir Panther Jadi Korban Mafia BBM di SPBU Tababo
  • Bom Waktu Beracun di Pinggir Kota: Limbah Tinta Silikon PT Sheng Mao Ancaman Nyata bagi Paru-Paru dan Darah Warga Semarang
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.