Skip to content
22/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • DPRK Nagan Raya Sahkan Qanun RPJP 2025–2045, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

DPRK Nagan Raya Sahkan Qanun RPJP 2025–2045, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
DPRK Nagan Raya Sahkan Qanun
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Suka Makmue, Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar pada Jumat sore, 26 September 2025, di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I, dr. Azfalul Zikri, dan dihadiri oleh 18 dari 25 anggota DPRK. Turut hadir Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), camat, tenaga ahli fraksi dewan, serta undangan lainnya.

Sebelum pengesahan, lima fraksi DPRK Nagan Raya menyampaikan pendapat akhir mereka. Fraksi Petiga Raya, melalui juru bicara Muhammad Nazar, menjadi yang pertama berbicara, diikuti oleh Fraksi Partai Aceh (Iradani), Fraksi Partai Golkar (Sarimin), Fraksi Demokrat Perjuangan (Rizki Julianda), dan Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan (Wahidin). Pendapat fraksi-fraksi ini menjadi dasar pertimbangan sebelum pengesahan.

Rapat sempat diskors selama 15 menit untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat Badan Musyawarah (Banmus). Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRK. Berita acara tersebut dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan, Drs. Said Amri, menandai finalisasi proses pengesahan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Raja Sayang menegaskan bahwa penyusunan RPJP 2025–2045 telah mematuhi tahapan dan mekanisme sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (1). Dokumen ini merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Penyusunan RPJP ini wajib dilakukan seiring berakhirnya periode RPJP 2005–2025. Dokumen ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Raja Sayang.

Ia menambahkan bahwa Qanun RPJP ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten, kebijakan program kerja, penganggaran, serta komunikasi dengan pemerintah pusat untuk optimalisasi dana transfer ke daerah.

Baca juga : KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim: 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas

Wakil Bupati menyampaikan optimismenya bahwa Qanun RPJP 2025–2045 akan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Nagan Raya. “Dokumen ini akan menjadi landasan untuk memastikan pembangunan yang inklusif dan terarah,” katanya.

Raja Sayang juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan, termasuk perencanaan, pembahasan bersama DPRK, evaluasi oleh Gubernur Aceh, dan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi, telah rampung. “Hari ini menandai akhir dari proses tersebut. Setelah penandatanganan, Raqan ini akan segera dibawa ke Gubernur Aceh untuk mendapatkan nomor register provinsi dan diundangkan dalam lembaran daerah,” tutupnya.

Pengesahan Qanun RPJP 2025–2045 ini menjadi tonggak penting bagi Nagan Raya dalam merencanakan pembangunan jangka panjang yang terarah dan berkelanjutan. Dengan dokumen ini, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta memastikan pembangunan yang merata dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Jaulim Saran

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim: 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas
Next: Pelayanan Terpadu Botomuzoi One Stop Service (PATEN BOSS) Hadirkan Kemudahan Akses Administrasi di Kecamatan Botomuzoi

Related Stories

Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi

Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal

Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri

Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri: Bayang-Bayang Fee 10 Persen dan Lelang di Atas Kertas

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi
  • Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal
  • Sinergi Digital yang Menyentuh Nyata: Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama
  • Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri: Bayang-Bayang Fee 10 Persen dan Lelang di Atas Kertas
  • Semangat Pengabdian Muda: 231 Calon Bintara Polri Mulai Ditempa di SPN Banyumas
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.