Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • KPK Soroti Lemahnya Sistem Rekrutmen Partai Politik dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lampung Tengah

KPK Soroti Lemahnya Sistem Rekrutmen Partai Politik dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lampung Tengah

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 minutes read
KPK Soroti Lemahnya Sistem Rekrutmen Partai Politik dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lampung Tengah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 14 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mencerminkan kelemahan struktural dalam proses rekrutmen dan kaderisasi partai politik di Indonesia. Penilaian ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan kepada awak media pada akhir pekan ini.

Menurut Budi Prasetyo, akar masalah terletak pada kurangnya integrasi antara mekanisme rekrutmen calon pemimpin daerah dengan proses kaderisasi yang berkelanjutan. Kondisi ini, katanya, memunculkan fenomena seperti praktik mahar politik, mobilitas tinggi kader antarpartai politik, serta penentuan kandidat yang lebih didasarkan pada kekuatan finansial dan tingkat popularitas ketimbang kompetensi serta integritas.

“Permasalahan ini tidak hanya memperlemah kualitas kepemimpinan daerah, tetapi juga membuka celah bagi praktik-praktik yang merusak tata kelola pemerintahan,” ujar Budi Prasetyo.

Lebih lanjut, KPK menghubungkan kasus tersebut dengan temuan bahwa Ardito Wijaya diduga menggunakan sebagian dana hasil korupsi—sekitar Rp5,25 miliar dari total Rp5,75 miliar—untuk melunasi pinjaman bank yang terkait biaya kampanye pada Pilkada 2024. Hal ini, menurut KPK, menggambarkan persistensi biaya politik yang tinggi di tanah air, yang sering kali membebani pejabat terpilih dengan kewajiban pengembalian modal melalui cara-cara tidak sah, termasuk korupsi.

Kasus ini juga memperkuat salah satu hipotesis dalam kajian ongoing KPK mengenai tata kelola partai politik, yaitu kebutuhan dana yang masif untuk berbagai aktivitas, mulai dari pemenangan pemilu, operasional harian, hingga penyelenggaraan acara internal seperti kongres dan musyawarah. Hipotesis lain yang dikonfirmasi adalah rendahnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan partai politik, yang menyulitkan pencegahan aliran dana ilegal.

Baca juga : Gala Premiere Comic 8: Revolution Santet K4BIN3T Hadirkan Regenerasi Komedi Indonesia

Untuk itu, KPK mendorong reformasi mendalam, khususnya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik yang lebih ketat dan terukur. “Langkah ini esensial untuk memutus rantai aliran uang tidak sah yang dapat merembes ke dalam proses demokrasi,” tegas Budi Prasetyo. Kajian tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diserahkan kepada pemangku kepentingan terkait sebagai rekomendasi pencegahan korupsi sistemik.

Sebagai informasi latar, pada 11 Desember 2025, KPK telah menetapkan Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah, sekaligus menekankan urgensi pembenahan internal partai politik sebagai fondasi demokrasi yang sehat.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gala Premiere Comic 8: Revolution Santet K4BIN3T Hadirkan Regenerasi Komedi Indonesia
Next: Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025

Related Stories

Indonesia Terpilih Wakil Ketua Aliansi Global Pengentasan Kemiskinan yang Digagas China

Indonesia Terpilih Wakil Ketua Aliansi Global Pengentasan Kemiskinan yang Digagas China

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Partisipasi LDII dalam TMMD 2026 sebagai Model Kolaborasi Pembangunan Inklusif

Sinergi Sosial-Militer di Kota Semarang: Partisipasi LDII dalam TMMD 2026 sebagai Model Kolaborasi Pembangunan Inklusif

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago
Hadapi Musim Kemarau Panjang

Hadapi Musim Kemarau Panjang, Sat Binmas Polres Melawi Gelar Penerangan Keliling di Nanga Pinoh

Virly Posted on 2 bulan ago
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Perwira Tinggi Militer Lebanon
  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
  • Harry Kane Cetak Gol Sundulan, Inggris Menang Tipis atas Selandia Baru di Laga Pemanasan Piala Dunia 2026
  • Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.