RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kali ini, fokus penyidik tertuju pada para importir yang memanfaatkan jasa PT Blueray Cargo sebagai forwarder pengiriman barang impor.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada pihak forwarder semata. Penyidik berencana memeriksa secara mendalam identitas importir-importir yang secara spesifik menggunakan layanan PT Blueray Cargo (BR) dalam kegiatan impor mereka.
“Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan cek siapa saja importirnya yang memang forwarder-nya itu PT BR,” ujar Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa tim penyidik juga akan menelusuri jenis dan asal barang-barang yang diimpor melalui jalur tersebut. Langkah ini diambil untuk mengungkap potensi kerugian negara yang lebih luas akibat praktik lancung yang diduga telah berlangsung sistematis.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di beberapa lokasi terkait DJBC. Sebanyak 17 orang diamankan dalam aksi tersebut, termasuk pejabat tinggi Bea Cukai dan pihak swasta.
Dua hari kemudian, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas KW (kwaliitas rendah atau tiruan). Ketiga pejabat DJBC yang ditetapkan tersangka adalah Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK) yang menjabat Manajer Operasional perusahaan yang sama.
Dugaan modus yang terungkap menunjukkan adanya pengondisian jalur pemeriksaan impor agar barang-barang tertentu lolos tanpa pemeriksaan fisik mendalam, meskipun seharusnya masuk kategori jalur merah. Praktik ini diduga melibatkan pemberian setoran rutin dalam jumlah signifikan untuk memuluskan proses clearance barang impor KW yang beragam, mulai dari alas kaki hingga produk lainnya.
KPK menekankan bahwa penelusuran terhadap importir pengguna jasa Blueray Cargo merupakan bagian integral dari upaya mengungkap jaringan yang lebih besar. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan forwarder lain di luar PT Blueray Cargo, meskipun fokus awal tetap pada entitas yang telah teridentifikasi.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung intensif dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. KPK berjanji akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan birokrasi maupun swasta, guna menjaga integritas proses perdagangan internasional dan melindungi penerimaan negara dari praktik korupsi sistemik di sektor kepabeanan.
Pewarta : Yudha Purnama

