Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Akan Teliti Laporan Dugaan Pemerasan oleh Puluhan Personel Polri

KPK Akan Teliti Laporan Dugaan Pemerasan oleh Puluhan Personel Polri

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
KPK Akan Teliti Laporan Dugaan Pemerasan oleh Puluhan Personel Polri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 24 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penelaahan awal terhadap laporan dari organisasi masyarakat sipil Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengenai dugaan praktik pemerasan yang melibatkan 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Laporan tersebut mencakup empat kasus terpisah dengan nilai dugaan pemerasan mencapai Rp26,2 miliar dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses dimulai dengan telaah untuk memverifikasi validitas informasi yang disampaikan. “Kami akan memeriksa apakah data yang ada cukup kredibel untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi dan analisis lebih mendalam,” katanya kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (24/12).

Menurut Budi, jika laporan tersebut memenuhi syarat, KPK dapat mengarahkan penanganannya ke berbagai ranah, seperti pendidikan antikorupsi, pencegahan, koordinasi dan supervisi dengan institusi terkait, atau bahkan penindakan pidana. Namun, ia menekankan bahwa seluruh progres tahapan tersebut bersifat tertutup dan hanya akan dikomunikasikan secara eksklusif kepada pelapor, sesuai ketentuan informasi dikecualikan.

Laporan ICW dan Kontras melibatkan 14 personel berpangkat bintara serta 29 perwira, yang diduga melakukan pemerasan dalam konteks penanganan kasus pembunuhan, pengamanan acara konser musik besar seperti Djakarta Warehouse Project (DWP), interaksi dengan remaja di Semarang, Jawa Tengah, serta transaksi jual beli jam tangan mewah.

Kasus-kasus ini menyoroti isu krusial dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Para pengamat hukum menilai bahwa penanganan semata melalui mekanisme etik internal, seperti yang telah dilakukan sebelumnya oleh Komisi Kode Etik Polri, mungkin tidak cukup memberikan efek jera. Beberapa personel yang terlibat bahkan dilaporkan mendapat promosi jabatan pasca-sanksi etik, yang memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas struktural dan risiko normalisasi praktik koruptif di kalangan penegak hukum.

Baca juga : Jawa Barat Jajaki Adopsi Model Ketahanan Kuba dalam Menghadapi Tantangan Global

Dari perspektif akademis, fenomena ini mencerminkan tantangan sistemik dalam reformasi institusi kepolisian, di mana konflik kepentingan sering menghambat proses pidana internal. Keterlibatan KPK, yang memiliki mandat khusus untuk menangani korupsi melibatkan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, diharapkan dapat menjadi preseden positif untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pengamat korupsi menekankan bahwa tindak pemerasan oleh aparat tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga melemahkan fondasi negara hukum. Jika tidak ditangani secara tegas, praktik semacam ini berpotensi memperburuk indeks persepsi korupsi Indonesia dan menghambat upaya pencegahan di tingkat struktural.

Hingga kini, KPK belum memberikan jadwal pasti untuk hasil telaah awal, namun langkah ini menjadi sorotan sebagai ujian bagi independensi lembaga antirasuah dalam menghadapi dugaan penyimpangan di tubuh penegak hukum. Masyarakat sipil berharap proses ini transparan dan menghasilkan rekomendasi yang berkontribusi pada reformasi lebih luas.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jawa Barat Jajaki Adopsi Model Ketahanan Kuba dalam Menghadapi Tantangan Global
Next: Penyelidikan Polisi atas Dugaan Ancaman Terorisme Digital terhadap Institusi Pendidikan di Depok

Related Stories

Hukum sebagai Panglima
2 min read

Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Berantas Narkoba hingga ke Pelosok Desa
2 min read

Berantas Narkoba hingga ke Pelosok Desa: Polres Tapsel Ungkap Jaringan Sabu di Warung Doorsmeer Paluta

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Sinergi Aparat Gabungan Amankan Pawai Hari Kartini Tanah Pinoh
2 min read

Sinergi Aparat Gabungan Amankan Pawai Hari Kartini Tanah Pinoh: Semangat Emansipasi Kartini Menginspirasi Generasi Muda

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital
  • Kecelakaan Beruntun di Pantura Pemalang: Truk Trailer Pengangkut Pakan Ayam Tabrak Truk Colt Diesel Saat Hendak Masuk SPBU
  • Damai di Tengah Hutan: Bhabinkamtibmas Padangsidimpuan Selesaikan Dugaan Pencurian Kayu Lewat Mediasi Kekeluargaan
  • Berantas Narkoba hingga ke Pelosok Desa: Polres Tapsel Ungkap Jaringan Sabu di Warung Doorsmeer Paluta
  • Sinergi Aparat Gabungan Amankan Pawai Hari Kartini Tanah Pinoh: Semangat Emansipasi Kartini Menginspirasi Generasi Muda
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.