Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Korupsi APB Desa Sugihan: Kepala Desa Buron, Negara Rugi Rp779,4 Juta

Korupsi APB Desa Sugihan: Kepala Desa Buron, Negara Rugi Rp779,4 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
Korupsi APB Desa Sugihan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Wonogiri, 4 November 2025 – Kasus penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, memasuki tahap krusial setelah Kepala Desa Murdiyanto, 63 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memperkirakan kerugian negara mencapai Rp779,4 juta akibat praktik korupsi yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonogiri, Gilang Prama Jasa, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Murdiyanto didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi dan laporan audit kerugian negara. “Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Gilang dalam keterangan resminya.

Penyimpangan keuangan desa ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Wonogiri, yang kemudian dilimpahkan ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut. Modus yang digunakan Murdiyanto meliputi pembuatan program kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran (mark up) pada berbagai pos belanja. Selain itu, tersangka memaksa bendahara desa untuk memanipulasi laporan keuangan guna menutupi aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Lebih jauh, Murdiyanto diduga menetapkan “gaji tetap” pribadi sebesar Rp12 juta hingga Rp15 juta per bulan, jauh melampaui ketentuan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 yang membatasi penghasilan tetap kepala desa pada angka Rp4 juta per bulan. Praktik ini menjadi salah satu pemicu defisit anggaran desa yang signifikan.

Rincian kerugian negara berdasarkan audit forensik adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2022: Rp29 juta, termasuk belanja di luar APB Desa.
  • Tahun 2023: Rp480 juta, mayoritas dari program fiktif.
  • Tahun 2024: Rp287,7 juta, dengan pola mark up yang semakin masif.

Total akumulasi mencapai Rp779,4 juta. Meskipun terdapat pengembalian dana ke kas desa sebesar Rp13,8 juta, nilai riil kerugian tetap pada angka tersebut karena pengeluaran di luar APB Desa tidak dapat dikompensasi secara hukum.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Murdiyanto telah empat kali dipanggil Kejari Wonogiri sebagai saksi. Namun, ia hanya memenuhi panggilan pada kesempatan kedua. Kepala Kejari Wonogiri, Hery Somantri, menegaskan bahwa dua alat bukti yang cukup—keterangan saksi dan laporan audit—menjadi dasar penetapan status tersangka.

Baca juga : Transisi Takhta Kasunanan Surakarta: Antara Wahyu Keprabon dan Fragmen Sejarah Mataram yang Terbelah

Kini, Kejari Wonogiri menetapkan Murdiyanto dalam DPO dan melibatkan Kejaksaan Agung, Polres Wonogiri, serta Kodim Wonogiri dalam operasi pencarian. Langkah ini menunjukkan koordinasi lintas instansi untuk menegakkan supremasi hukum di tingkat desa, di mana pengelolaan dana publik sering kali rentan terhadap penyimpangan.

Kasus ini mencerminkan kerentanan struktural dalam pengelolaan keuangan desa, terutama di daerah dengan pengawasan internal yang lemah. Praktik pemaksaan terhadap bendahara desa menandakan adanya hierarki kekuasaan yang tidak sehat, sementara ketergantungan pada laporan manual membuka celah manipulasi data. Audit berkala oleh inspektorat daerah menjadi krusial, namun efektivitasnya bergantung pada independensi dan kapasitas sumber daya.

Pemerintah kabupaten diharapkan memperkuat mekanisme early warning system, seperti digitalisasi pelaporan keuangan desa dan pelatihan etika bagi aparatur pemerintahan tingkat bawah. Kasus Murdiyanto juga menjadi preseden bagi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di level grassroot, mengingat dampaknya langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Murdiyanto masih belum diketahui. Kejari Wonogiri mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait keberadaan tersangka melalui saluran resmi. Proses hukum akan terus bergulir seiring upaya penangkapan, demi pemulihan kerugian negara dan pencegahan kasus serupa di masa depan.

Pewarta : Nandar Suyadi

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Transisi Takhta Kasunanan Surakarta: Antara Wahyu Keprabon dan Fragmen Sejarah Mataram yang Terbelah
Next: Dugaan Penggelapan Dana Desa di Kampung Dah: Mantan Penjabat Akui Penyelewengan, Janji Ganti Kerugian

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by