RI News. Pesisir Selatan, 11 September 2026 — Praktik alih fungsi lahan secara ilegal disinyalir tengah mengepung kawasan puncak tertinggi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Berdasarkan serangkaian informasi yang dihimpun dari warga lokal, aktivitas pembukaan lahan skala besar dan penanaman kelapa sawit teridentifikasi di Kampung Panadah Mudik, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan (RAHUL), Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Terduga pelaku berinisial HM, warga Nagari Tebing Tinggi, disinyalir telah mengonversi kawasan konservasi seluas puluhan hektar tersebut dengan mengerahkan alat berat jenis ekskavator untuk meratakan vegetasi sekaligus membelah bentang alam demi pembukaan akses jalan.

Secara yuridis, tindakan membuka lahan, menanam komoditas komersial, hingga memobilisasi alat berat di dalam kawasan konservasi tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum berat. Pengelolaan TNKS dilindungi oleh regulasi ketat, di antaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Setiap aktivitas perusakan di wilayah steril ini diancam dengan sanksi administratif, ganti kerugian ekologis, hingga sanksi pidana.
Kondisi lapangan ini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Pembiaran terhadap perusakan kawasan sensitif ini dikhawatirkan memicu efek domino berupa perambahan massal secara berantai. Jika tidak ada tindakan penegakan hukum yang konkret, benteng pertahanan ekosistem yang berfungsi vital sebagai penyangga tata air, pencegah bencana hidrometeorologi, dan rumah bagi keanekaragaman hayati ini berisiko tenggelam oleh ekspansi perkebunan monokultur, yang pada akhirnya merampas hak-hak ekologis generasi mendatang.
Baca juga: Mengabdi Lewat Kebaikan: Lanal Yogyakarta Sambut HUT TNI AL ke-81 Bersama Para Pengemudi Ojek Online
Masyarakat bersama insan pers secara tegas mendesak pihak Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (BTNKS) dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi faktual di titik koordinat lokasi, mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab, serta mengembalikan fungsi lindung kawasan secara total. Hingga laporan ini dipublikasikan, upaya konfirmasi resmi kepada pihak Balai TNKS dan instansi berwenang masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi serta langkah penanganan teknis yang diambil.
Pewarta: Sami.S
Tagline: #SaveTNKS, #HentikanPerambahan, #PesisirSelatan, #HukumLingkungan, #TNKS, #KawasanKonservasi,

