RI News. Padangsidimpuan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Lafran Pane dan Komisariat Tarbiyah secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil verifikasi berkas bakal calon Ketua Umum HMI Cabang Padangsidimpuan untuk periode mendatang. Penolakan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan internal agar proses pergantian kepemimpinan tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan konstitusi organisasi.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Komisariat Lafran Pane, Sofyan Hanapiah Hasibuan, didampingi Ketua Umum Komisariat Tarbiyah beserta sejumlah pengurus lainnya. Pernyataan itu direkam dalam video resmi yang dirilis pada Minggu, 26 April 2026.
Dalam orasinya, Sofyan Hanapiah Hasibuan menyoroti tiga keberatan utama terhadap kerja Tim Steering Committee (SC) Konferensi Cabang (Konfercab) ke-35. Pertama, ia mempertanyakan legitimasi Tim SC karena belum jelasnya Surat Keputusan (SK) personalia yang menjadi dasar pelaksanaan verifikasi. Kedua, syarat-syarat yang ditetapkan Tim SC dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan Konstitusi HMI yang berlaku secara nasional. Ketiga, terdapat indikasi keberpihakan dan kurangnya transparansi, di mana Tim SC tidak memanggil seluruh kandidat yang telah mengembalikan berkas dan diduga meloloskan kandidat tertentu tanpa proses uji verifikasi yang terbuka di hadapan publik organisasi.

“Kami menilai proses verifikasi ini cacat prosedur dan tidak demokratis,” tegas Sofyan dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini berpotensi mencederai nilai-nilai independensi dan semangat demokrasi yang selama ini menjadi ruh pergerakan HMI di tingkat cabang.
Komisariat Lafran Pane dan Komisariat Tarbiyah kemudian menyuarakan tuntutan konkret: dilakukan verifikasi ulang terhadap seluruh berkas bakal calon secara terbuka, serta proses tersebut diuji langsung dalam forum Konfercab ke-35 mendatang. Menurut mereka, langkah ini penting agar estafet kepemimpinan berjalan sesuai dengan aturan main organisasi dan menghindari segala bentuk rekayasa.
Hingga berita ini diturunkan, Tim SC maupun Pengurus HMI Cabang Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan resmi yang memadai terhadap tuntutan kedua komisariat tersebut. Saat ditemui langsung, pihak SC hanya menyampaikan jawaban singkat bahwa keputusan mereka bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai dasar verifikasi yang dilakukan.
Penolakan ini mencerminkan fungsi kontrol yang dijalankan oleh komisariat sebagai unit dasar organisasi. Dalam tradisi HMI, komisariat sering berperan sebagai penjaga marwah organisasi agar proses demokrasi internal tidak menyimpang dari semangat perjuangan intelektual dan kaderisasi yang telah lama dibangun sejak didirikan oleh Lafran Pane.
Dinamika ini menjadi perhatian bagi seluruh kader HMI di Padangsidimpuan, mengingat Konfercab ke-35 akan menentukan arah kepemimpinan cabang di masa depan. Keberhasilan penyelenggaraan konferensi yang transparan dan akuntabel diyakini akan memperkuat legitimasi organisasi di mata publik, khususnya di kalangan mahasiswa muslim Sumatera Utara.
Pewarta : Indra Saputra

