RI News. Subulussalam – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam menyatakan komitmen kuat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada para rekanan kontraktor secara bertahap dan transparan. Langkah ini diambil sebagai respons atas tuntutan sejumlah kontraktor yang baru-baru ini melakukan penyegelan terhadap beberapa kantor dinas di lingkungan Pemko setempat.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Asrul Assani, M.Si, menyampaikan hal tersebut saat menerima langsung perwakilan kontraktor di kantornya. Ia mengakui bahwa beban kewajiban yang harus ditanggung pemerintah daerah saat ini sangat besar, hampir mencapai separuh dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK).
“Kondisi ini merupakan warisan dari tata kelola penganggaran periode pemerintahan sebelumnya yang mengalami kekacauan administratif,” ujar Asrul Assani.

Menurut Asrul, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan dana yang seharusnya memiliki peruntukan jelas. Dana Alokasi Khusus (DAK), dana Migas, hingga dana Otonomi Khusus (Otsus) yang mestinya dibayarkan sesuai tujuan awal, justru dialihkan untuk keperluan lain. Hal ini menyebabkan menumpuknya utang kepada para kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan.
“Seperti inilah gaya pengelolaan penganggaran sebelumnya. Dana DAK, Migas, Otsus yang memang sumber pembiayaannya ada, tapi tidak dibayarkan kepada yang berhak, justru dialihkan ke tempat lain,” tegasnya.
Asrul menjelaskan bahwa penyelesaian utang secara sekaligus tidak memungkinkan karena akan melumpuhkan berbagai program pembangunan kota hingga tahun 2030. Oleh karena itu, Pemko memilih kebijakan pembayaran secara proporsional dan merata sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada setiap tahunnya.
Ia juga menegaskan komitmen transparansi selama menjabat sebagai Plt Sekda. Tidak akan ada perlakuan istimewa atau tebang pilih terhadap pihak tertentu. “Jika anggaran tersedia untuk mencicil 5 persen, maka seluruh pihak akan mendapatkan porsi 5 persen secara merata tanpa diskriminasi,” katanya.
Lebih lanjut, Asrul menjamin bahwa tidak ada skenario di mana satu pihak dibayar penuh sementara pihak lain hanya mendapat persentase kecil. “Penyelesaian kewajiban ini tetap dilakukan secara bertahap. Pemko berkomitmen tidak ada istilah yang dibayar 100 persen sementara yang lain hanya 5 persen. Semua akan merata sesuai ketersediaan anggaran,” pungkasnya.
Aksi penyegelan kantor dinas oleh para kontraktor sebelumnya mencerminkan ketidaksabaran rekanan atas penundaan pembayaran proyek tahun anggaran sebelumnya. Namun, dialog yang terjadi diharapkan dapat membangun kepercayaan bersama menuju penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Pewarta: Jaulim Saran

