RI News. Pesisir Selatan – Dugaan penyelewengan pengelolaan dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali menyita perhatian masyarakat. Meski laporan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Painan hampir dua tahun lalu, proses penanganan dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti, sehingga memicu kekhawatiran akan transparansi pengelolaan dana publik di tingkat kecamatan.
Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) Kabupaten Pesisir Selatan menilai kelambatan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengelolaan dana pemberdayaan yang bersumber dari APBN maupun APBD. LSM tersebut secara aktif mendorong agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum.
Ketua FB-LMP, Sidi A. Gasfur Tanjung, menyatakan bahwa pihaknya telah kembali melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Painan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 15 April 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penyelesaian dugaan pelanggaran yang telah berlarut-larut.

“Ini bentuk kepedulian kami agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ada banyak indikasi yang perlu diklarifikasi secara hukum,” ujar Gasfur saat dihubungi pada Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh LSM, program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Banyak kegiatan disebut hanya tercatat di atas kertas tanpa pelaporan yang terbuka dan akuntabel kepada masyarakat penerima manfaat. Dana UPK yang nilainya mencapai miliaran rupiah juga dinilai kurang transparan, mulai dari informasi aset, kondisi pinjaman yang beredar, hingga penggunaan dana operasional yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Lebih lanjut, FB-LMP menyoroti dugaan penerimaan fee oleh oknum tertentu dari pihak perbankan mitra, serta fakta bahwa laporan keuangan UPK Linggo Sari Baganti belum pernah diaudit secara independen sejak tahun 2015.
Baca juga : Sinergi Lintas Sektoral: TMMD Sengkuyung Wonogiri Tak Sekadar Membangun Jalan
Sebelumnya, Camat Linggo Sari Baganti, Busrasol, SH, dikabarkan telah meminta laporan keuangan lengkap kepada pengelola UPK sejak pertengahan 2024. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum memperoleh respons yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak pengelola UPK Linggo Sari Baganti maupun Kejaksaan Negeri Painan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan laporan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya penguatan tata kelola dana pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan, agar program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan justru tidak menimbulkan masalah baru berupa hilangnya kepercayaan publik.
Pewarta: Sami.S

