Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kontroversi Rangkap Jabatan Guru sebagai Pj Kepala Desa di Subulussalam: Ancaman bagi Kualitas Pendidikan Dasar

Kontroversi Rangkap Jabatan Guru sebagai Pj Kepala Desa di Subulussalam: Ancaman bagi Kualitas Pendidikan Dasar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 min read
Kontroversi Rangkap Jabatan Guru sebagai Pj Kepala Desa di Subulussalam
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Subulussalam, 13 Oktober 2025 – Di tengah upaya pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas birokrasi desa, praktik pengangkatan guru sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kota Subulussalam, Aceh, kini menjadi pusat perdebatan sengit. Setidaknya 12 guru, termasuk dua orang yang masih menjabat sebagai kepala sekolah, ditugaskan menangani urusan administratif desa di berbagai kecamatan. Fenomena ini, meskipun diketahui sejak lama oleh pihak berwenang, kian memicu keresahan masyarakat yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap kualitas pendidikan di wilayah pedesaan.

Kasus ini mencuat setelah Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menyampaikan rekomendasi tegas dalam rapat paripurna pada Selasa, 23 September 2025, di Gedung DPRK setempat. Rapat tersebut membahas realisasi fisik dan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Dalam laporannya, Pansus menyoroti pengangkatan Pj Kepala Desa dari kalangan guru sebagai salah satu isu krusial yang berpotensi mengganggu tugas utama pendidik. “Ini bukan sekadar rangkap jabatan administratif, tapi ancaman nyata terhadap komitmen negara untuk pendidikan merata,” ujar salah seorang anggota Pansus yang enggan disebut namanya, menekankan bahwa rekomendasi tersebut mendesak Wali Kota Subulussalam untuk segera mengkaji ulang kebijakan serupa.

Subulussalam, sebagai kota kecil di Provinsi Aceh dengan populasi sekitar 100.000 jiwa, bergantung pada sektor pendidikan dasar sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Namun, dengan 12 guru yang kini terbagi di kecamatan-kecamatan seperti Penanggalan, Rundeng, Longkip, dan Sultan Daulat, kekhawatiran muncul bahwa siswa di sekolah-sekolah negeri akan kehilangan fokus pengajaran. Dua di antaranya bahkan masih aktif sebagai kepala sekolah, yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas manajemen institusi pendidikan. Masyarakat setempat, termasuk orang tua siswa, mulai menyuarakan ketidakpuasan melalui forum-forum online dan pertemuan komunitas, menyebut praktik ini sebagai “pemborosan tenaga pendidik di tengah krisis guru honorer.”

Data internal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam mengonfirmasi skala masalah ini. Pada awal Oktober 2025, Kepala Disdikbud Nasrul Padang, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Sahrul Harahap, mengakui bahwa setidaknya 12 guru telah ditugaskan sebagai Pj Kepala Desa sejak awal tahun. “Kami sadar ini menjadi beban ganda, tapi pengangkatan ini bagian dari kebutuhan darurat untuk mengisi kekosongan jabatan desa pasca-masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir,” kata Sahrul Harahap saat ditemui tim redaksi di kantor Disdikbud. Meski demikian, ia menambahkan bahwa dinas sedang memantau dampaknya, termasuk penurunan produktivitas mengajar di tingkat SD dan SMP.

Daftar guru yang terlibat mencakup nama-nama seperti Hakimin S.Pd, Taslimah S.Pd, Saimi Cuna S.Pd, Abu Talhah S.Pd SD, Asron S.PdI, Hanafi S.PdI, Mawardi S.PdI, Agustari Husni S.PdI, Ismail, Idris A.MA.Pd, Eko Wahyudi S.Pd, dan M. Yasin S.PdI. Mereka tersebar di desa-desa pinggiran, di mana tugas sebagai Pj Kepala Desa meliputi pengelolaan anggaran desa, pelayanan publik, hingga koordinasi program pemberdayaan masyarakat—semua yang menuntut waktu penuh dan sering kali bertabrakan dengan jadwal mengajar.

Baca juga : Inovasi Pendanaan Kreatif: Pos Pemadam Kebakaran Baru di Kebayoran Lama

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 71 ayat (1) huruf c, kepala desa dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan dengan posisi lain yang ditentukan perundang-undangan, termasuk sebagai aparatur sipil negara seperti guru. Ketentuan ini diperkuat oleh Surat Edaran Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Nomor 4/SE/XI/2019, yang secara eksplisit menyatakan bahwa PNS yang diangkat sebagai kepala desa atau perangkat desa harus memilih satu jabatan saja untuk menghindari konflik kepentingan dan penerimaan gaji ganda dari dana negara. Di tingkat daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga menegaskan larangan rangkap jabatan, dengan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akibat penghasilan berganda.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Wais Alqarni, menilai kasus di Subulussalam sebagai cerminan lemahnya pengawasan birokrasi lokal. “Pengangkatan guru sebagai Pj Kepala Desa mungkin dimaksudkan sebagai solusi sementara, tapi tanpa evaluasi ketat, ini justru merusak fondasi pendidikan. Bayangkan, seorang kepala sekolah yang seharusnya membimbing guru lain malah sibuk dengan rapat desa—dampaknya bisa berupa penurunan prestasi siswa dan ketidakadilan bagi guru pengganti yang overload,” tegasnya dalam wawancara eksklusif dengan redaksi. Alqarni merekomendasikan agar Wali Kota menerapkan mekanisme rotasi jabatan sementara dari kalangan non-pendidik, seperti pensiunan PNS atau tenaga ahli desa, untuk menjaga keseimbangan.

Hingga kini, Wali Kota Subulussalam belum merespons secara resmi rekomendasi Pansus DPRK. Namun, sumber di lingkungan pemkot mengindikasikan bahwa kajian ulang kebijakan sedang dirancang, termasuk audit internal terhadap kinerja guru yang merangkap. Sementara itu, LSM lokal seperti Forum Peduli Pendidikan Aceh (FPPA) telah menggelar diskusi daring pada 10 Oktober 2025, di mana ratusan warga menuntut transparansi daftar lengkap Pj Kepala Desa dan timeline evaluasi. “Kami tidak menyalahkan individu guru, tapi sistem yang membiarkan ini terjadi. Pendidikan adalah hak anak, bukan korban birokrasi darurat,” demikian seruan koordinator FPPA, Cut Nuraini.

Kasus ini bukan yang pertama di Aceh. Pada Mei 2025, di Nagan Raya, seorang kepala desa yang merangkap PPPK di RSUD setempat dipaksa memilih jabatan setelah sorotan media, sesuai Surat BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025. Di Aceh Tenggara, LSM Tipikor bahkan mendesak pembatalan kelulusan P3K bagi kepala desa yang melanggar aturan serupa. Tren ini menunjukkan urgensi reformasi di tingkat provinsi, di mana Aceh—dengan otonomi khususnya—dapat mengadopsi model pengangkatan Pj dari kalangan non-guru untuk menghindari eskalasi konflik.

Sebagai penutup, perdebatan di Subulussalam ini mengingatkan kita pada esensi pemerintahan desa: melayani, bukan membebani. Jika tidak segera dievaluasi, rangkap jabatan ini berpotensi menjadi bom waktu bagi generasi muda Aceh, di mana pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar pengisi kekosongan administratif.

Pewarta : Jaulim Saran


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Inovasi Pendanaan Kreatif: Pos Pemadam Kebakaran Baru di Kebayoran Lama
Next: Polisi Brebes Sukses Kembangkan Budidaya Lele, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.