Skip to content
05/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Konflik Lahan Hutan di Lampung Barat: Satgas PKH Kejagung Dihadang saat Sita Lahan, Pejabat Lokal Diduga Jadi Dalang

Konflik Lahan Hutan di Lampung Barat: Satgas PKH Kejagung Dihadang saat Sita Lahan, Pejabat Lokal Diduga Jadi Dalang

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
Konflik Lahan Hutan di Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 31 Juli 2025 — Proses penyitaan dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan negara oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, menghadapi hambatan serius. Sejumlah aparat dilaporkan dihalangi dan ditolak oleh sekelompok masyarakat setempat saat menjalankan tugasnya.

Ironisnya, aksi penghalangan ini diduga kuat dipicu oleh provokasi dari dua oknum pejabat publik, yaitu Peratin Sidomulyo dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat. Keduanya dikabarkan mengklaim memiliki Peta dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai dasar legalitas atas penguasaan lahan. Padahal, lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan negara dan sedang dalam proses penyitaan oleh Kejaksaan Agung.

Dugaan keterlibatan kedua pejabat ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, mereka telah dilaporkan oleh Aktivis Gerakan Masyarakat (Germasi) kepada Satgas PKH Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut mencakup dugaan alih fungsi, penguasaan lahan, dan perusakan Kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara serta Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Gunung Raya.

Pendiri Germasi, Ridwan Maulana, menegaskan bahwa tindakan menghalangi proses hukum sama saja dengan melawan negara. “Jangan sampai penegakan hukum dilumpuhkan oleh kekuasaan lokal. Ini bentuk perlawanan terhadap negara,” ujarnya. Ridwan menduga kuat adanya indikasi provokasi terstruktur yang sengaja membuat masyarakat menghalangi tugas aparat. “Mereka berlindung di balik SK Gubernur, padahal status kawasan ini jelas merupakan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Hengki Irawan, SH., MH., Kuasa Hukum Germasi. Ia menyebut tindakan menghalangi aparat Satgas PKH sebagai bentuk obstruction of justice, yang merupakan perbuatan pidana serius. “Tidak ada alasan, termasuk dalih peta atau SK Gubernur, yang bisa melegalkan penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal,” kata Hengki. Ia juga menambahkan bahwa SK Gubernur tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menguasai wilayah yang berstatus kawasan hutan negara, apalagi Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa. Menurutnya, tindakan kedua oknum pejabat tersebut bisa dikategorikan sebagai kejahatan ganda: penguasaan ilegal kawasan hutan dan perintangan proses hukum.

Baca juga : Kemenhub Perketat Pengawasan Keselamatan Pelayaran, Uji Petik Kapal Roro di Pelabuhan Ambon

Hengki mendesak Kejaksaan Agung RI untuk bertindak tegas. “Kalau negara sudah turun tangan lewat Satgas PKH Kejagung, tapi masih juga dihadang oleh pejabat daerah, itu tidak bisa ditoleransi,” imbuhnya.

Aktivis Germasi berharap insiden ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia tanah dan hutan di Lampung Barat, yang diduga telah beroperasi lama dan dilindungi oleh kekuatan politik lokal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satgas PKH Kejaksaan Agung RI belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Namun, sumber internal mengisyaratkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana tambahan terhadap para pelaku penghalangan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan aktor politik di balik konflik penguasaan kawasan hutan ini.

Pewarta : IF

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kemenhub Perketat Pengawasan Keselamatan Pelayaran, Uji Petik Kapal Roro di Pelabuhan Ambon
Next: Peningkatan Infrastruktur dan Sinergi Pembangunan Desa: Program TMMD di Wonogiri

Related Stories

Nasib Buruh PT BENSULI yang Terombang-Ambing di Tengah Penghentian Operasional Mendadak

Nasib Buruh PT BENSULI yang Terombang-Ambing di Tengah Penghentian Operasional Mendadak

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun

Vonis Berat Korupsi Alih Hak Tanah Negara di Bolaang Mongondow: Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Nasib Buruh PT BENSULI yang Terombang-Ambing di Tengah Penghentian Operasional Mendadak
  • Vonis Berat Korupsi Alih Hak Tanah Negara di Bolaang Mongondow: Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun
  • Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan
  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.