RI News, 29 Juni 2026, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan konstitusi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat budaya konstitusi di Indonesia. Menurutnya, kampus bukan sekadar mitra, melainkan pilar strategis dalam menjaga negara hukum yang demokratis melalui jalur ilmu pengetahuan.
Suhartoyo menyampaikan hal tersebut dalam orasi ilmiah bertajuk “Menjaga Konstitusi, Merawat Keadilan: Kolaborasi Mahkamah Konstitusi dan Perguruan Tinggi dalam Negara Hukum Demokratis.” Ia menekankan bahwa konstitusi tidak dapat dijaga hanya oleh satu lembaga saja. Perguruan tinggi berperan sebagai ruang tumbuhnya tradisi ilmiah, pengembangan kajian konstitusi, serta partisipasi akademik dalam pengujian undang-undang.
“Kampus memiliki peran penting sebagai ruang tumbuhnya tradisi ilmiah, pengembangan kajian konstitusi serta partisipasi akademik dalam pengujian undang-undang di MK,” ujar Suhartoyo. Kontribusi akademisi, termasuk keterangan ahli, dinilainya menjadi jembatan krusial antara norma hukum dan realitas sosial, sehingga memperkaya argumentasi hukum dalam setiap putusan.

Lebih lanjut, Suhartoyo menggambarkan peran masing-masing pihak dengan elegan. “MK menjaga konstitusi melalui putusan, kampus menjaga konstitusi melalui ilmu pengetahuan; MK berbicara melalui putusan, kampus berbicara melalui riset, kritik, dan pendidikan,” katanya. Meski bentuk dan jalannya berbeda, tujuan akhirnya sama: memastikan kekuasaan tunduk pada konstitusi dan konstitusi bekerja untuk kemanusiaan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penganugerahan “Bhakti Justisia” yang diterima Suhartoyo pada Jumat (26/6) dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta. Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasinya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Suhartoyo memaknai penghargaan itu bukan sebagai pujian pribadi, melainkan amanah publik yang semakin memperbesar tanggung jawab MK untuk menjalankan kewenangannya secara independen dan konstitusional.
Baca juga : Jeritan PMI di Benghazi: Kemlu RI Gerak Cepat Amankan Korban Dugaan TPPO dan Siapkan Pemulangan
“Setiap penghargaan justru menghadirkan tanggung jawab yang semakin besar bagi MK untuk menjalankan kewenangannya secara independen dan berlandaskan konstitusi,” ungkapnya. Ia berharap perguruan tinggi terus berfungsi sebagai penjaga akal sehat konstitusional, laboratorium kewargaan, serta mitra dalam pengembangan ilmu hukum dan penyebarluasan pemahaman putusan MK kepada masyarakat luas.
Dengan semangat kolaborasi ini, diharapkan terbangun ekosistem yang lebih kuat di mana ilmu pengetahuan dan penegakan hukum saling menguatkan demi tegaknya demokrasi konstitusional Indonesia.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline: #KonstitusiIndonesia, #MahkamahKonstitusi, #PendidikanHukum, #KolaborasiAkademik, #NegaraHukumDemokratis, #BhaktiJustisia,

