Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Ketidakpastian Hukum di Balik Tambang Emas Martabe: Suara Masyarakat Adat Menuntut Transparansi

Ketidakpastian Hukum di Balik Tambang Emas Martabe: Suara Masyarakat Adat Menuntut Transparansi

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Suara Masyarakat Adat Menuntut Transparansi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Tapanuli Selatan – Kebijakan pertambangan nasional, Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwin Pulungan, menyuarakan keprihatinan mendalam atas ketidakjelasan status operasional PT Agincourt Resources (PT AR) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara singkat pada Selasa, 24 Februari 2026, yang menyoroti kontradiksi antara informasi pencabutan izin dan fakta lapangan di mana aktivitas pertambangan masih berlangsung. Isu ini tidak hanya menyangkut aspek legal, tetapi juga mencerminkan tantangan lebih luas dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, di mana keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan hak masyarakat adat sering kali menjadi arena konflik yang kompleks.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah pusat melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin operasional sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT AR, pada Januari 2026, dengan alasan kerusakan lingkungan yang memicu bencana alam. Namun, Erwin menekankan bahwa sejak 20 Januari 2026 hingga kini, operasional Tambang Emas Martabe—yang dikelola oleh anak usaha PT United Tractors Tbk.—masih aktif, memunculkan tanda tanya besar tentang konsistensi kebijakan pemerintah. “Kalau izin sudah dicabut, kenapa aktivitas masih berjalan?” tanya Erwin, yang merepresentasikan suara kebingungan publik. Polemik ini semakin rumit karena status PT AR didasarkan pada Kontrak Karya (KK) yang diteken pada 1997, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) biasa, sehingga pencabutan dianggap prematur oleh sebagian kalangan industri. Wacana pengambilalihan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) juga bergulir, tetapi hingga kini belum ada kejelasan resmi, meninggalkan ruang bagi spekulasi yang dapat mengganggu iklim investasi.

Selain ketidakpastian legal, Erwin menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah Batang Toru, yang dikenal sebagai kawasan sensitif secara geografis. Peristiwa banjir bandang pada 25 November 2025, yang menewaskan puluhan korban dan merusak infrastruktur, menjadi contoh nyata potensi risiko jika pengawasan tidak ketat. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam tanpa evaluasi menyeluruh dapat memperburuk kerentanan ekologis, di mana hilangnya tutupan hutan mengurangi kemampuan resapan air dan meningkatkan frekuensi bencana. Diskusi di kalangan masyarakat dan organisasi lingkungan seperti WALHI menegaskan bahwa banjir berulang bukan semata fenomena alam, melainkan hasil dari kebijakan yang memprioritaskan ekstraksi sumber daya atas keberlanjutan. Pengawasan ketat, termasuk kajian independen seperti yang dilakukan oleh CENAGO-ITB, diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, sekaligus sebagai bahan refleksi atas model pembangunan yang inklusif terhadap aspek ekologi.

Lebih jauh, Parsadaan Marga Pulungan mengangkat isu klaim tanah ulayat seluas sekitar 3.000 hektar yang belum terselesaikan. Wilayah ini, yang berbatasan dengan Luat Marancar Siregar dan bagian dari eks Kuria Batang Toru, memiliki nilai historis dan genealogis bagi masyarakat adat Marga Pulungan. Erwin menegaskan bahwa persoalan ini melampaui urusan administratif, menyentuh hak adat yang diwariskan turun-temurun, dan sering kali terpinggirkan dalam dinamika industri pertambangan. Konflik lahan seperti ini mencerminkan ketegangan struktural antara hak adat dan kepentingan korporasi, di mana masyarakat lokal sering menjadi pihak yang dirugikan tanpa kompensasi memadai. Kasus serupa di wilayah lain menunjukkan bahwa penyelesaian yang adil memerlukan pendekatan partisipatif, bukan hanya prosedur hukum formal.

Baca juga : Amblas 11 Jalan dan 13 Jembatan: Pasaman Barat Ajukan Tagihan Ratusan Miliar ke Pusat Pascabencana November 2025

Di tengah eskalasi ini, Erwin mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan transparansi mengenai status izin PT AR serta progres penyelesaian konflik lahan. Tanpa informasi yang jelas, risiko ketegangan sosial semakin tinggi, berpotensi memicu keresahan di kalangan masyarakat adat dan warga sekitar. Polemik Tambang Martabe ini menjadi cermin bagi tantangan governance pertambangan di Indonesia: bagaimana menyeimbangkan kepentingan ekonomi nasional dengan keadilan sosial dan lingkungan. Evaluasi holistik diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan hak dasar masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Pewarta: Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Amblas 11 Jalan dan 13 Jembatan: Pasaman Barat Ajukan Tagihan Ratusan Miliar ke Pusat Pascabencana November 2025
Next: Jaksa Agung Turun Gunung: Memperkuat Benteng Hukum di Ujung Utara Sulawesi

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by