Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Samarinda – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tidak lagi semata-mata memberikan kebebasan ekonomi kepada korporasi, melainkan disertai tanggung jawab lingkungan yang bersifat imperatif. Pelanggaran terhadap kewajiban konservasi dapat berujung pada penetapan status tanah terlantar hingga pencabutan hak.

“Setiap hak atas tanah yang diberikan negara selalu diikat oleh tiga elemen yang tidak terpisahkan: Right, Responsibility, dan Restriction — yang kami sebut konsep 3R,” ungkap Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, dalam forum koordinasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (4/12/2025).

Menurut Rudi, konsep 3R ini menjadi fondasi manajemen pertanahan modern yang diterapkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Pemegang HGU tidak hanya diberi hak untuk melakukan kegiatan usaha, tetapi wajib secara aktif menjaga fungsi ekologis lahan, termasuk melindungi sempadan sungai, kawasan resapan air, dan zona penyangga yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

“Jika aktivitas usaha mengakibatkan kerusakan ekosistem — misalnya pengurangan lebar sempadan sungai atau alih fungsi kawasan konservasi tanpa izin — maka itu merupakan pelanggaran berat terhadap sifat hak yang diberikan,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN telah membentuk satuan tugas pengawasan berlapis yang melibatkan kantor wilayah dan kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota. Mekanisme ini memungkinkan deteksi dini terhadap indikasi ketidakpatuhan.

“Langkah pertama adalah teguran tertulis disertai batas waktu perbaikan. Jika perusahaan tetap abai, kami akan memproses penetapan tanah terlantar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021,” jelas Rudi.

Penetapan tanah terlantar bukan sekadar status administratif, melainkan pintu masuk bagi pencabutan hak secara permanen. Meski demikian, Rudi menegaskan bahwa pencabutan izin tetap menjadi opsi terakhir. “Prioritas kami adalah koreksi dan kepatuhan, bukan langsung menghukum. Namun negara tidak akan ragu mengambil alih kembali tanah yang dikelola secara tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Baca juga : Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa

Dalam konteks desentralisasi tata ruang pasca-UU Cipta Kerja, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan luas untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, Rudi menekankan bahwa kebebasan tersebut tetap harus selaras dengan kepentingan nasional, terutama terkait perlindungan kawasan lindung dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

“Setiap usulan perubahan fungsi kawasan hutan harus melalui mekanisme kesepakatan lintas kementerian. Tidak ada lagi perubahan sepihak yang mengorbankan daya dukung lingkungan demi investasi jangka pendek,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan yang melihat maraknya relaksasi tata ruang di daerah sebagai risiko deforestasi dan degradasi lingkungan. Dengan penguatan konsep 3R dan pengawasan berbasis data spasial, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis lahan tetap berjalan dalam koridor keberlanjutan ekologis.

“Tujuan akhirnya sederhana: setiap hektare tanah di Indonesia harus memberikan manfaat maksimal bagi rakyat tanpa mengorbankan generasi mendatang,” tutup Rudi Rubijaya.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
Next: KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.