Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kelangkaan Elpiji 3 Kg Ancam Suasana Tahun Baru di Bitung: Warga Tuntut Pidana bagi Pelaku Penyelewengan

Kelangkaan Elpiji 3 Kg Ancam Suasana Tahun Baru di Bitung: Warga Tuntut Pidana bagi Pelaku Penyelewengan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Warga Tuntut Pidana bagi Pelaku Penyelewengan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Bitung, 31 Desember 2025 – Menjelang pergantian tahun 2026, masyarakat Kota Bitung, Sulawesi Utara, terancam merayakan Tahun Baru dalam suasana suram akibat kelangkaan dan lonjakan harga gas elpiji 3 kilogram yang semakin tidak terkendali. Di Kelurahan Girian Indah, salah satu wilayah terdampak paling parah, warga kini harus berburu tabung gas bersubsidi dengan harga yang melambung hingga Rp25.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 yang ditetapkan pemerintah.

Fenomena ini bukan sekadar gangguan musiman, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam rantai distribusi energi bersubsidi yang seharusnya menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Pengamatan lapangan menunjukkan adanya pola penyimpangan yang terstruktur: sejumlah pangkalan resmi diduga menjual stok dalam volume besar kepada pelaku usaha komersial, terutama rumah makan dan restoran besar, yang seharusnya menggunakan elpiji non-subsidi.

“Sehari bisa puluhan tabung dijual ke mobil-mobil pikap yang jelas-jelas dari rumah makan. Kami yang rumah tangga biasa hanya kebagian sisa, itupun dengan harga lebih mahal,” ungkap seorang ibu rumah tangga di Girian Indah yang menyaksikan langsung transaksi tersebut.

Praktik ini diperparah oleh pengakuan terbuka dari salah seorang pengelola pangkalan resmi. “Ya, saya jual Rp19.000 per tabung. Selisih seribu itu untuk ongkos sopir dan operasional,” katanya tanpa rasa bersalah ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi pangkalan, Rabu siang.

Pernyataan tersebut langsung memicu kemarahan luas di kalangan warga. Mereka menilai alasan “keuntungan untuk sopir” sebagai bentuk pembenaran yang tidak dapat diterima secara hukum dan moral, mengingat elpiji 3 kg merupakan barang subsidi yang diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

“Kelangkaan ini bukan karena kekurangan stok nasional, tapi karena stok dialihkan ke pihak yang tidak berhak. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil,” tegas Koordinator Paguyuban Warga Girian Indah, yang menolak namanya dicantumkan karena khawatir mendapat intimidasi.

Masyarakat kini tidak lagi puas dengan sanksi administratif berupa pencabutan izin atau denda ringan yang selama ini kerap diterapkan. Mereka secara tegas menuntut penegak hukum menerapkan pasal pidana, khususnya Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen terkait praktik penimbunan dan penjualan di atas HET.

Baca juga : Dugaan Pungutan Liar dalam Pengurusan SKP di Puskesmas Hanopan

“Kami minta Kapolres Bitung dan Kejaksaan Negeri turun langsung. Pidana adalah satu-satunya bahasa yang dipahami para pelaku penyelewengan ini,” tambahnya.

Selain menyasar pangkalan nakal, warga juga mendesak inspeksi menyeluruh terhadap ratusan rumah makan, warung makan, dan usaha kuliner di Bitung yang masih menggunakan tabung hijau 3 kg untuk kebutuhan komersial. Praktik ini, menurut warga, merupakan bentuk penggelapan subsidi negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun di tingkat lokal.

Hingga malam menjelang pergantian tahun, belum ada satupun pejabat Pemerintah Kota Bitung maupun perwakilan Pertamina Wilayah Sulawesi Utara yang memberikan pernyataan resmi terkait krisis ini. Padahal, menurut data internal yang beredar di kalangan warga, stok elpiji 3 kg di agen besar Bitung masih mencukupi hingga pertengahan Januari 2026—jika tidak bocor ke jalur tidak resmi.

Di tengah dentuman kembang api yang biasanya menggema meriah, warga Girian Indah dan sejumlah kelurahan lain di Bitung terpaksa harus memanggang jagung atau memasak mie instan dengan kayu bakar menjelang tahun baru. Sebuah potret ironis di negeri yang mengklaim sebagai salah satu produsen gas terbesar dunia.

“Kami bukan minta belas kasihan. Kami minta keadilan. Subsidi itu hak rakyat kecil, bukan bancakan segelintir orang yang tamak,” tutup seorang warga dengan suara bergetar, sembari menatap tabung kosong di teras rumahnya.

Krisis elpiji 3 kg di Bitung pada akhir 2025 ini menjadi cermin kegagalan pengawasan berlapis yang telah berulang kali dijanjikan akan diperbaiki. Tanpa tindakan pidana yang tegas dan reformasi distribusi yang mendasar, ancaman serupa akan terus menghantui setiap momen krusial kehidupan masyarakat—termasuk Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru berikutnya.

Pewarta : Steven Tumuyu

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dugaan Pungutan Liar dalam Pengurusan SKP di Puskesmas Hanopan
Next: Desakan Pencopotan Kepala Puskesmas Hanopan atas Dugaan Pungutan Liar Pengurusan SKP

Related Stories

Madina Raih Penghargaan PKK Sumut Bupati Saipullah
3 min read

Madina Raih Penghargaan PKK Sumut, Bupati Saipullah: Jadilah Kartini Masa Kini untuk Bangun Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Kecelakaan Beruntun di Pantura Pemalang
2 min read

Kecelakaan Beruntun di Pantura Pemalang: Truk Trailer Pengangkut Pakan Ayam Tabrak Truk Colt Diesel Saat Hendak Masuk SPBU

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Bhabinkamtibmas Padangsidimpuan Selesaikan Dugaan Pencurian Kayu Lewat Mediasi Kekeluargaan
2 min read

Damai di Tengah Hutan: Bhabinkamtibmas Padangsidimpuan Selesaikan Dugaan Pencurian Kayu Lewat Mediasi Kekeluargaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kartini di Era Digital: Kemkomdigi Dorong Perempuan Indonesia Kuasai Teknologi untuk Ruang Aman dan Ekonomi Tangguh
  • Danrem 072/Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta
  • Madina Raih Penghargaan PKK Sumut, Bupati Saipullah: Jadilah Kartini Masa Kini untuk Bangun Desa
  • Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga
  • Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.