RI News Portal. Bitung, 31 Desember 2025 – Menjelang pergantian tahun 2026, masyarakat Kota Bitung, Sulawesi Utara, terancam merayakan Tahun Baru dalam suasana suram akibat kelangkaan dan lonjakan harga gas elpiji 3 kilogram yang semakin tidak terkendali. Di Kelurahan Girian Indah, salah satu wilayah terdampak paling parah, warga kini harus berburu tabung gas bersubsidi dengan harga yang melambung hingga Rp25.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 yang ditetapkan pemerintah.
Fenomena ini bukan sekadar gangguan musiman, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam rantai distribusi energi bersubsidi yang seharusnya menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Pengamatan lapangan menunjukkan adanya pola penyimpangan yang terstruktur: sejumlah pangkalan resmi diduga menjual stok dalam volume besar kepada pelaku usaha komersial, terutama rumah makan dan restoran besar, yang seharusnya menggunakan elpiji non-subsidi.
“Sehari bisa puluhan tabung dijual ke mobil-mobil pikap yang jelas-jelas dari rumah makan. Kami yang rumah tangga biasa hanya kebagian sisa, itupun dengan harga lebih mahal,” ungkap seorang ibu rumah tangga di Girian Indah yang menyaksikan langsung transaksi tersebut.

Praktik ini diperparah oleh pengakuan terbuka dari salah seorang pengelola pangkalan resmi. “Ya, saya jual Rp19.000 per tabung. Selisih seribu itu untuk ongkos sopir dan operasional,” katanya tanpa rasa bersalah ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi pangkalan, Rabu siang.
Pernyataan tersebut langsung memicu kemarahan luas di kalangan warga. Mereka menilai alasan “keuntungan untuk sopir” sebagai bentuk pembenaran yang tidak dapat diterima secara hukum dan moral, mengingat elpiji 3 kg merupakan barang subsidi yang diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
“Kelangkaan ini bukan karena kekurangan stok nasional, tapi karena stok dialihkan ke pihak yang tidak berhak. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil,” tegas Koordinator Paguyuban Warga Girian Indah, yang menolak namanya dicantumkan karena khawatir mendapat intimidasi.
Masyarakat kini tidak lagi puas dengan sanksi administratif berupa pencabutan izin atau denda ringan yang selama ini kerap diterapkan. Mereka secara tegas menuntut penegak hukum menerapkan pasal pidana, khususnya Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen terkait praktik penimbunan dan penjualan di atas HET.
Baca juga : Dugaan Pungutan Liar dalam Pengurusan SKP di Puskesmas Hanopan
“Kami minta Kapolres Bitung dan Kejaksaan Negeri turun langsung. Pidana adalah satu-satunya bahasa yang dipahami para pelaku penyelewengan ini,” tambahnya.
Selain menyasar pangkalan nakal, warga juga mendesak inspeksi menyeluruh terhadap ratusan rumah makan, warung makan, dan usaha kuliner di Bitung yang masih menggunakan tabung hijau 3 kg untuk kebutuhan komersial. Praktik ini, menurut warga, merupakan bentuk penggelapan subsidi negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun di tingkat lokal.
Hingga malam menjelang pergantian tahun, belum ada satupun pejabat Pemerintah Kota Bitung maupun perwakilan Pertamina Wilayah Sulawesi Utara yang memberikan pernyataan resmi terkait krisis ini. Padahal, menurut data internal yang beredar di kalangan warga, stok elpiji 3 kg di agen besar Bitung masih mencukupi hingga pertengahan Januari 2026—jika tidak bocor ke jalur tidak resmi.
Di tengah dentuman kembang api yang biasanya menggema meriah, warga Girian Indah dan sejumlah kelurahan lain di Bitung terpaksa harus memanggang jagung atau memasak mie instan dengan kayu bakar menjelang tahun baru. Sebuah potret ironis di negeri yang mengklaim sebagai salah satu produsen gas terbesar dunia.
“Kami bukan minta belas kasihan. Kami minta keadilan. Subsidi itu hak rakyat kecil, bukan bancakan segelintir orang yang tamak,” tutup seorang warga dengan suara bergetar, sembari menatap tabung kosong di teras rumahnya.
Krisis elpiji 3 kg di Bitung pada akhir 2025 ini menjadi cermin kegagalan pengawasan berlapis yang telah berulang kali dijanjikan akan diperbaiki. Tanpa tindakan pidana yang tegas dan reformasi distribusi yang mendasar, ancaman serupa akan terus menghantui setiap momen krusial kehidupan masyarakat—termasuk Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru berikutnya.
Pewarta : Steven Tumuyu

