RI News. Tapanuli Selatan, Rabu 4 November 2026 – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tapanuli Selatan kini menjadi sorotan publik. Unit yang menjadi tulang punggung proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan itu disebut hanya memiliki empat personel. Jumlah tersebut dinilai timpang jika dibandingkan dengan beban kerja yang harus ditangani untuk lebih dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 15 kecamatan.
Ketimpangan antara jumlah personel dan volume pekerjaan itu diduga memicu kelebihan beban kerja (overload). Dampaknya, proses pengadaan berpotensi terlambat. Keterlambatan tersebut dapat berujung pada anggaran yang tidak terserap optimal dan munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Dari sisi regulasi, persoalan keterbatasan personel sejatinya telah diantisipasi. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 74B ayat (2), pada pokoknya mengatur bahwa apabila Pengelola Pengadaan Barang/Jasa belum mencukupi, tugas Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pengadaan dapat dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian level-1 bidang pengadaan barang/jasa.

Dengan demikian, kekurangan personel UKPBJ secara normatif dapat diatasi melalui pemberdayaan ASN bersertifikat level-1 di masing-masing OPD. Mereka dapat ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan untuk metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-purchasing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan disebut telah mengantongi sertifikat pengadaan level-1. Namun, potensi tersebut dilaporkan belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, Pasal 12 dan Pasal 13 dalam perpres yang sama telah menegaskan kewenangan Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan dalam menangani setiap paket pekerjaan.
Di tengah persoalan tersebut, berkembang dugaan di kalangan rekanan bahwa penumpukan pekerjaan pada segelintir personel dilakukan secara sengaja. Menurut dugaan itu, pola pemusatan tersebut membuat setiap paket pekerjaan lebih mudah dikendalikan.
Sejumlah rekanan juga menduga adanya permintaan fee atau persentase tertentu dari nilai proyek. Perlu ditegaskan, dugaan tersebut hingga kini belum terverifikasi dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, apabila kelak terbukti, praktik semacam itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Perpres 16 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap pelaku pengadaan mematuhi etika pengadaan, termasuk larangan menerima, menawarkan, atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apa pun terkait proses pengadaan.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan informasi, redaksi telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan hak jawab kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Konfirmasi tersebut mencakup lima pokok pertanyaan, yaitu:
- Jumlah riil personel UKPBJ saat ini.
- Rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai Pasal 74B.
- Alasan belum diberdayakannya ASN bersertifikat level-1.
- Tanggapan atas dugaan permintaan fee proyek.
- Langkah konkret untuk mengatasi keterlambatan proses pengadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UKPBJ Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Adi Tanjong
Tagline: #UKPBJTapsel, #PengadaanBarangJasa, #SiLPA, #Perpres462025, #ASNLevel1, #TransparansiAnggaran, #TapanuliSelatan, #HakJawab,

