RI News. Tapan, Pesisir Selatan, Rabu 4 November 2026 – Penghimpunan informasi dari masyarakat Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, penelusuran awak media, dan keterangan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menghasilkan dugaan serius terhadap seorang individu berinisial AH. Sosok yang diketahui berprofesi sebagai wartawan dan memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) pers itu diduga memanfaatkan status profesinya untuk menguasai lahan puluhan hektare di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), lalu mengolahnya menjadi perkebunan kelapa sawit. Seluruh informasi ini masih berstatus dugaan dan belum diuji melalui proses hukum.
Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Awak media mencoba menghubungi AH melalui aplikasi pesan instan, tetapi nomor milik awak media itu justru diblokir. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AH.
Menurut informasi dan data pendukung yang dihimpun, lahan kawasan hutan negara yang diduga dikuasai AH tidak hanya dimanfaatkan sendiri. Sebagian disebut telah dibagikan kepada anggota keluarga terdekat untuk dikelola dan diambil manfaat ekonominya.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan karena bertolak belakang dengan sikap yang kerap ditunjukkan AH di depan publik. Dalam berbagai kesempatan, ia disebut menegaskan bahwa kawasan HPK adalah aset negara yang harus dilindungi. Namun, menurut temuan di lapangan, wilayah yang sama justru diduga dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Warga setempat juga melaporkan dugaan penekanan dan intimidasi terhadap masyarakat yang menggarap lahan di sekitar kawasan itu. Mereka menyebut adanya dugaan pungutan terhadap pekerja yang beroperasi di dalam kawasan hutan dengan alat berat jenis ekskavator.
Dari keterangan warga, status kawasan sebagai HPK disebut berulang kali dijadikan alasan untuk menegur, menuduh, atau menakut-nakuti. Tujuan akhirnya diduga kuat memperoleh keuntungan materi. Pola ini disebut berlangsung berulang, dengan ancaman aturan kehutanan menjadi alat tekanan. AH juga diduga terlibat dalam jual beli kawasan HPK di wilayah Tapan. Semua dugaan itu belum terbukti dan memerlukan verifikasi aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti, rangkaian perbuatan itu berpotensi berimplikasi pidana. Dari sisi kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, menegaskan bahwa kawasan hutan adalah kekayaan negara. Penguasaan, pemanfaatan, atau perubahan fungsinya wajib berizin resmi dari instansi berwenang. Setiap orang yang menduduki atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 50 ayat (3), dengan ancaman pidana dalam Pasal 78) dapat dikenai pidana penjara dan denda. Ancaman dapat diperberat bila perbuatan dilakukan terorganisasi, untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, atau menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dari sisi pidana umum, tindakan menakut-nakuti warga untuk memperoleh uang berpotensi masuk kategori pemerasan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 368 KUHP lama, dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun, dan dalam ketentuan yang setara pada KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penerapan pasal pada akhirnya menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.
Baca juga: Polsek Nanga Pinoh Turun ke Ladang, Tanam Jagung Hibrida Bersama Petani demi Swasembada Pangan
Pengamat menilai profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan status itu, bila terbukti, merusak kepercayaan masyarakat terhadap insan pers. Masyarakat dan LSM mendorong aparat penegak hukum serta instansi kehutanan segera menelusuri status lahan dan menindaklanjuti laporan warga secara transparan, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Zulfian Andesta
Tagline: #HutanHPKTapan, #DugaanPenguasaanLahan, #KawasanHutanNegara, #BasaAmpekBalaiTapan, #PenyalahgunaanProfesi, #SawitIlegal, #KeadilanUntukWarga, #AsasPraдugaTakBersalah,

