Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara Tindak Pidana Umum: Komitmen Akuntabilitas Penegakan Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara Tindak Pidana Umum: Komitmen Akuntabilitas Penegakan Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 minutes read
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara Tindak Pidana Umum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News portal. Jakarta, 24 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan bagian integral dari mekanisme hukum acara pidana yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap asas kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.

Menurut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakarta Pusat, Faizal Putrawijaya, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, psikotropika, serta kejahatan terhadap keamanan dan ketertiban umum.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana umum dari 79 perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Faizal dalam keterangan resmi di Jakarta.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Ganja seberat 1.2676 gram
  • Pil ekstasi sebanyak 696 butir
  • Tembakau sintetis seberat 10.8103 gram
  • Obat terlarang lainnya sebanyak 900 butir
  • Alat bantu penyalahgunaan narkotika, seperti bong, timbangan elektrik, dan handphone
  • Senjata api rakitan (softgun) sebanyak 7 body senjata
  • Senjata tajam sebanyak 26 buah
  • Pulpen (barang bukti pendukung) sebanyak 994 lusin

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti. Narkotika dan psikotropika dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN), senjata api dan tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan barang elektronik seperti handphone dan timbangan dihancurkan menggunakan baby roller milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.

Baca juga :

Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht van gewijsde merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa eksekusi putusan pengadilan merupakan kewenangan jaksa. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dari perspektif tata kelola kelembagaan, pemusnahan ini menunjukkan bentuk pertanggungjawaban vertikal dan horizontal terhadap publik dan lembaga pengawasan. Transparansi dalam proses ini tidak hanya menjadi simbol kepercayaan publik, melainkan juga wujud akuntabilitas institusional dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejari Jakarta Pusat dalam menjaga integritas penegakan hukum. Di tengah kompleksitas kejahatan modern, terutama narkotika dan kejahatan bersenjata, keberlanjutan fungsi jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan menjadi penting untuk menjamin supremasi hukum dan keadilan substantif.

Selain itu, pemusnahan ini turut mengantisipasi potensi penyalahgunaan kembali barang bukti oleh oknum tertentu serta menjadi instrumen preventif terhadap kebocoran sistemik yang kerap menghantui pengelolaan barang bukti di institusi penegak hukum.

Acara pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pejabat terkait serta sesi foto bersama sebagai dokumentasi formal dan simbolis. Momen ini bukan hanya ritual administratif, tetapi juga penegasan terhadap prinsip good governance dalam proses penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Jakarta Pusat ini menjadi refleksi penting atas sinergi antara regulasi, prosedur hukum, dan kepercayaan publik. Dalam konteks pembangunan sistem peradilan yang berintegritas, kegiatan ini dapat menjadi tolok ukur bagi praktik pengelolaan barang bukti secara nasional.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Meningkatkan Daya Saing Bangsa: Menko PMK Prioritaskan SDM dalam Program Quick Wins Pembangunan Nasional
Next: Pembangunan Labkesmas Tingkat 2 di Toba: Komitmen Pemerintah Daerah dalam Transformasi Layanan Kesehatan Masyarakat

Related Stories

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat

Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat: Cek Bodong Menggerus Kepercayaan Bisnis di Labuan Bajo

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah

Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah: Regulasi Pilah Sampah dari Hulu Siap Digulirkan, Warga Pemilah Bakal Diuntungkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Perwira Tinggi Militer Lebanon
  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
  • Harry Kane Cetak Gol Sundulan, Inggris Menang Tipis atas Selandia Baru di Laga Pemanasan Piala Dunia 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.