Skip to content
27/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Besar

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Besar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Besar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum. Ketiga terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar (mantan kru televisi), Adhiya Muzakki (koordinator tim buzzer atau cyber army), serta Junaedi Saibih (advokat).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menyatakan pikir-pikir usai pembacaan vonis pada awal Maret, dan kini memutuskan untuk melanjutkan ke tingkat kasasi.

“Pengajuan kasasi ini didasari pertimbangan bahwa majelis hakim tidak memasukkan dampak signifikan dari perbuatan para terdakwa terhadap proses penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan,” ujar Anang. Ia menambahkan bahwa kasus serupa terkait perintangan penegakan hukum sebelumnya kerap terbukti bersalah, meskipun masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) edisi lama yang berlaku pada saat persidangan.

Perkara ini terkait dugaan upaya terstruktur untuk membentuk opini publik negatif guna menghambat penyidikan, penuntutan, dan persidangan pada tiga kasus korupsi besar: tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), serta importasi gula. Jaksa sebelumnya menuntut Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki masing-masing delapan tahun penjara, sementara Junaedi Saibih dituntut sepuluh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Effendi menyatakan tidak terdapat bukti niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum pada perbuatan ketiga terdakwa. Untuk Tian Bahtiar, hakim menilai aktivitasnya murni menjalankan tugas jurnalistik dalam membuat pemberitaan. Jika konten tersebut dianggap negatif, hal itu hanya soal perbedaan perspektif, bukan delik pidana yang dapat diukur secara hukum.

Sementara itu, unggahan media sosial Adhiya Muzakki dinilai tidak mencerminkan niat jahat karena dilakukan atas persetujuan advokat terkait, sehingga jika perlu pembuktian lebih lanjut, sebaiknya melalui sidang pidana umum, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi. Adapun Junaedi Saibih, hakim memandang penyelenggaraan seminar dengan narasi kritis sebagai bentuk pembelaan nonlitigasi yang sah selama sesuai aturan profesi advokat. Hakim juga menekankan bahwa Junaedi tidak terlibat dalam pembuatan atau persetujuan konten negatif terhadap Kejagung di media arus utama maupun daring.

Baca juga : Kementerian Dalam Negeri Beri Dukungan Penuh terhadap Pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan 2026

Meski demikian, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama. Pengajuan kasasi ini menjadi langkah hukum formal untuk memperjuangkan pertimbangan yang menurut jaksa belum tergambar secara utuh dalam vonis hakim.

Kasus ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berekspresi—termasuk dalam ranah jurnalistik, aktivisme digital, dan pembelaan hukum—dengan upaya penegakan hukum anti-korupsi di tengah sorotan publik terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan komoditas strategis nasional. Proses kasasi nantinya akan diperiksa oleh Mahkamah Agung untuk menentukan apakah terdapat kesalahan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak lengkap dalam putusan sebelumnya.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kementerian Dalam Negeri Beri Dukungan Penuh terhadap Pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan 2026
Next: Di Depan Mapolsek Sokan, Polisi dan Bhayangkari Ubah Lalu Lintas Jadi Momen Berbagi Keberkahan

Related Stories

Dorongan Strategis Pengembangan Ekosistem Sel Punca Nasional
2 min read

Kedaulatan Bioteknologi: Dorongan Strategis Pengembangan Ekosistem Sel Punca Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Menata Ulang Tata Kelola Digital Negara
2 min read

Menata Ulang Tata Kelola Digital Negara: Uji Publik Regulasi SPBE Jadi Momentum Reformasi Layanan Pemerintahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Antara Safe Haven Dolar dan Batas Respons Kebijakan Domestik
3 min read

Geopolitik Memanas, Rupiah Tertekan: Antara Safe Haven Dolar dan Batas Respons Kebijakan Domestik

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rem Mendadak di Jalinsum: Kecelakaan Fatal di Kabupaten Dharmasraya dan Problem Sistemik Keselamatan Jalan
  2. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  3. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  4. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  5. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Lintas Sektoral: TMMD Sengkuyung Wonogiri Tak Sekadar Membangun Jalan
  • Sinergi Budaya dan Olahraga: Kapolres Melawi Cup 2026 Menjadi Inkubator Atlet Lokal di Desa Labang
  • Sinergi Polisional dalam Transformasi Agraria: Akselerasi Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Jagung Hibrida di Melawi
  • Akselerasi Kemandirian Pangan di Kabupaten Melawi: Optimalisasi Lahan Monokultur Melalui Sinergi Polsek Sokan dan Lintas Sektoral
  • Polres Kebumen Gelar Latihan Sispam Kota, Simulasi Eskalasi Unjuk Rasa hingga Tindakan Anarkis
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.