Skip to content
29/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Besar

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Besar

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Besar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum. Ketiga terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar (mantan kru televisi), Adhiya Muzakki (koordinator tim buzzer atau cyber army), serta Junaedi Saibih (advokat).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menyatakan pikir-pikir usai pembacaan vonis pada awal Maret, dan kini memutuskan untuk melanjutkan ke tingkat kasasi.

“Pengajuan kasasi ini didasari pertimbangan bahwa majelis hakim tidak memasukkan dampak signifikan dari perbuatan para terdakwa terhadap proses penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan,” ujar Anang. Ia menambahkan bahwa kasus serupa terkait perintangan penegakan hukum sebelumnya kerap terbukti bersalah, meskipun masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) edisi lama yang berlaku pada saat persidangan.

Perkara ini terkait dugaan upaya terstruktur untuk membentuk opini publik negatif guna menghambat penyidikan, penuntutan, dan persidangan pada tiga kasus korupsi besar: tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), serta importasi gula. Jaksa sebelumnya menuntut Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki masing-masing delapan tahun penjara, sementara Junaedi Saibih dituntut sepuluh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Effendi menyatakan tidak terdapat bukti niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum pada perbuatan ketiga terdakwa. Untuk Tian Bahtiar, hakim menilai aktivitasnya murni menjalankan tugas jurnalistik dalam membuat pemberitaan. Jika konten tersebut dianggap negatif, hal itu hanya soal perbedaan perspektif, bukan delik pidana yang dapat diukur secara hukum.

Sementara itu, unggahan media sosial Adhiya Muzakki dinilai tidak mencerminkan niat jahat karena dilakukan atas persetujuan advokat terkait, sehingga jika perlu pembuktian lebih lanjut, sebaiknya melalui sidang pidana umum, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi. Adapun Junaedi Saibih, hakim memandang penyelenggaraan seminar dengan narasi kritis sebagai bentuk pembelaan nonlitigasi yang sah selama sesuai aturan profesi advokat. Hakim juga menekankan bahwa Junaedi tidak terlibat dalam pembuatan atau persetujuan konten negatif terhadap Kejagung di media arus utama maupun daring.

Baca juga : Kementerian Dalam Negeri Beri Dukungan Penuh terhadap Pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan 2026

Meski demikian, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama. Pengajuan kasasi ini menjadi langkah hukum formal untuk memperjuangkan pertimbangan yang menurut jaksa belum tergambar secara utuh dalam vonis hakim.

Kasus ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berekspresi—termasuk dalam ranah jurnalistik, aktivisme digital, dan pembelaan hukum—dengan upaya penegakan hukum anti-korupsi di tengah sorotan publik terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan komoditas strategis nasional. Proses kasasi nantinya akan diperiksa oleh Mahkamah Agung untuk menentukan apakah terdapat kesalahan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak lengkap dalam putusan sebelumnya.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kementerian Dalam Negeri Beri Dukungan Penuh terhadap Pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan 2026
Next: Di Depan Mapolsek Sokan, Polisi dan Bhayangkari Ubah Lalu Lintas Jadi Momen Berbagi Keberkahan

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Paradigma Baru Lahan Marjinal: Model Edukasi Hortikultura Terpadu dan Kolaborasi Komunitas Perantau di Jatiroto
  • Inovasi Pelayanan Kependudukan di Ruang Publik: Akselerasi Digitalisasi IKD dan Reformasi Adminduk Kabupaten Kediri
  • Respon Krisis Tenaga Medis: Terobosan RPL Rekonstruksi Jalur Kelulusan Mahasiswa Kesehatan Terkendala Masa Studi
  • Akses Pembayaran Pajak Kendaraan Dipermudah, Layanan Samsat Keliling Bergerak di Detabek Khusus Akhir Pekan
  • Menjembatani Sains Kampus dan Ketangguhan Tapak: Transfer Pengetahuan SNI Gempa untuk Mitigasi Megathrust Wonogiri
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by