RI News. Semarang – Penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan, dengan pemeriksaan dilakukan di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di Kepolisian Sektor Sumber, Rembang. Langkah ini dilakukan untuk mendalami alur dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo beserta beberapa kepala desa.
Enam saksi yang dipanggil tersebut adalah SY selaku calon perangkat Desa Sukorukun, JL selaku calon perangkat Desa Sidoluhur, PMN selaku calon perangkat Desa Trikoyo, AS selaku Kepala Desa Slungkep, MR selaku pihak swasta, serta ASH selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan praktik jual-beli jabatan yang merugikan masyarakat desa. Para calon perangkat desa diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar bisa menduduki posisi tersebut, sebuah pola yang kerap terjadi di tingkat pemerintahan lokal namun jarang terendus secara terbuka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Mereka adalah Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati nonaktif, Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Selain kasus pemerasan jabatan desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dugaan ini menambah daftar perkara yang membelit mantan bupati tersebut, menunjukkan potensi keterkaitan antara kekuasaan lokal dengan proyek infrastruktur nasional.
Penyidik KPK terus mendalami keterangan para saksi untuk membuktikan adanya aliran dana dan mekanisme pemerasan yang sistematis. Pemeriksaan di luar wilayah Pati, seperti di Rembang, dinilai sebagai strategi untuk mendapatkan kesaksian yang lebih independen dan terhindar dari pengaruh lokal yang mungkin masih kuat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintahan daerah bahwa praktik penyimpangan dalam pengisian jabatan publik tidak lagi toleran. KPK berkomitmen melanjutkan penyidikan hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih luas.
Masyarakat Kabupaten Pati diharapkan tetap kooperatif mendukung proses hukum ini, agar integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara kembali terbangun.
Pewarta : Sriyanto

