RI News. Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menegaskan komitmen kuat untuk mengadopsi Creative Economy Data Model (CEDM) yang dikembangkan World Intellectual Property Organization (WIPO). Langkah ini diharapkan menjadi terobosan dalam membangun sistem pengukuran ekonomi kreatif Indonesia yang lebih komprehensif, akurat, dan berbasis bukti empiris.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa CEDM akan membantu pemetaan mendalam terhadap kekuatan sekaligus kesenjangan yang ada dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional. “CEDM akan membantu kita memetakan kekuatan dan kesenjangan dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia, mengidentifikasi prioritas kebijakan, serta mendukung pengambilan keputusan yang berbasis bukti,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Riefky menekankan keunggulan CEDM yang memungkinkan perbandingan secara internasional tanpa mengabaikan konteks lokal. Model ini membuka peluang bagi Indonesia untuk mengukur kemajuan sektor kreatif sesuai standar global sekaligus tetap relevan dengan karakteristik budaya dan ekonomi dalam negeri.

CEDM sendiri merupakan kerangka kerja WIPO yang memetakan keterkaitan antar elemen ekosistem ekonomi kreatif, mulai dari faktor pendukung hingga dampak ekonomi dan sosial yang dihasilkan. Model ini bertumpu pada dua pilar utama: Creative Environment Input yang mencakup sistem kekayaan intelektual, tata kelola kebijakan, serta lingkungan sosial-budaya; dan Resources for Creativity Input yang meliputi pelaku kreatif, infrastruktur, pasar, serta akses pembiayaan.
Dengan pendekatan ini, CEDM mampu mengukur berbagai aspek mulai dari pembentukan dan monetisasi kekayaan intelektual melalui royalti dan lisensi, penciptaan lapangan kerja, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), perdagangan, hingga penguatan soft power Indonesia di kancah global.
Selain implementasi CEDM, Menteri Riefky juga membuka peluang perluasan kerja sama dengan WIPO di bidang-bidang strategis. “Kami juga melihat peluang untuk memperdalam kerja sama dengan WIPO dalam bidang komersialisasi kekayaan intelektual, tata kelola royalti musik, serta pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pegiat ekonomi kreatif. Bidang-bidang ini sangat penting untuk membuka nilai ekonomi yang lebih besar,” katanya.
Deputy Director General Copyright and Creative Industry Sector of WIPO, Sylvie Forbin, menyambut baik komitmen Indonesia. Menurutnya, Indonesia telah menjadi salah satu leading voice di tingkat global dalam pengembangan ekonomi kreatif, terbukti melalui berbagai inisiatif kebijakan dan forum internasional seperti World Conference on Creative Economy (WCCE).
“Indonesia secara konsisten telah menunjukkan bahwa ekonomi kreatif bukan sekadar sektor budaya. Ekonomi kreatif juga merupakan penggerak strategis pembangunan ekonomi dan daya saing. Yang sangat mengesankan adalah sejauh mana ekonomi kreatif telah terintegrasi dalam visi pembangunan jangka panjang Indonesia,” ujar Sylvie Forbin.
Ia menambahkan bahwa strategi nasional Indonesia dengan jelas mengakui peran kreativitas, kekayaan intelektual, dan inovasi sebagai komponen utama mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. CEDM diharapkan menjadi instrumen vital yang menyediakan data kuat untuk kebijakan tepat sasaran, tidak hanya melihat hasil akhir tetapi juga kondisi ekosistem pendukung seperti tata kelola, pembiayaan, infrastruktur, dan akses pasar.
Dengan adopsi CEDM, pemerintah diharapkan dapat melacak bukan hanya kinerja ekonomi kreatif semata, melainkan juga fondasi-fondasi mendasar yang menentukan keberlanjutan jangka panjang sektor ini bagi pembangunan nasional.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline : #EkonomiKreatif, #CEDM, #WIPO, #KekayaanIntelektual, #TeukuRiefkyHarsya, #IndonesiaEmas2045, #SoftPower, #KreativitasNasional,

