RI News Portal. Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Otto Hasibuan menegaskan posisi advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum yang dilindungi hak imunitas khusus. Perlindungan ini, menurutnya, menjadi fondasi agar para advokat dapat menjalankan tugas pembelaan dengan penuh keberanian tanpa rasa takut akan gugatan balik.
Dalam orasi ilmiahnya pada penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan secara kolaboratif antara DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia di Jakarta, Minggu (8/2/2026), Otto Hasibuan menjelaskan bahwa imunitas tersebut mencakup ketidakmungkinan tuntutan perdata maupun pidana—baik di dalam maupun di luar ruang sidang—selama advokat bertindak dengan itikad baik demi menegakkan keadilan.
“Ini bukan hak istimewa pribadi, melainkan perlindungan hukum yang dirancang undang-undang agar advokat berani menyuarakan kebenaran, bahkan ketika menghadapi tekanan dari pihak berkuasa,” ujar Otto, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia juga menggarisbawahi marwah advokat sebagai organ negara yang independen dan bebas intervensi. Undang-Undang Advokat memberikan delapan kewenangan negara kepada Peradi sebagai wadah tunggal profesi, mulai dari penyelenggaraan pendidikan profesi hingga pengawasan dan penegakan kode etik. Kewenangan ini, kata Otto, menuntut tanggung jawab tinggi agar profesi tetap terjaga integritasnya di mata publik.
Acara tersebut turut menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Otto menekankan bahwa hukum pidana kini beralih dari semangat retribusi atau pembalasan menjadi pendekatan keadilan restoratif. Fokus utama adalah pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta pemeliharaan harmoni sosial di masyarakat.
“Hukum tidak lagi sekadar menghukum, tetapi menyembuhkan luka dan membangun kembali kepercayaan. Advokat memiliki peran strategis sebagai jembatan dalam proses ini,” tambahnya.
Baca juga : KPK Perluas Jejak Suap Impor: Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo Bakal Diusut Tuntas
Wakil Rektor III Universitas Al-Azhar Indonesia Yusuf Hidayat menyambut positif kolaborasi ini sebagai jembatan antara dunia akademik dan praktik hukum. Ia berharap para lulusan PKPA mampu menghadirkan perspektif segar yang mendorong lahirnya teori-teori hukum inovatif.
Sementara itu, Wakil Rektor II UAI Achmad Syamsudin menitipkan pesan mendalam agar calon advokat senantiasa menjunjung tinggi sifat officium nobile—profesi mulia yang berpijak pada pembelaan terhadap mereka yang tertindas. “Kehormatan advokat sejati bermula dari keberpihakan pada yang lemah,” tuturnya.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat mengapresiasi tingginya komitmen dan kehadiran peserta selama program berlangsung. Dengan kehadiran mencapai 97 persen dari total 122 peserta, ia menegaskan tekad untuk terus mencetak advokat yang tidak hanya cerdas, tetapi juga jujur dan berintegritas sesuai amanat undang-undang.
Program PKPA yang berlangsung dari 23 Januari hingga 8 Februari 2026 ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat fondasi profesi advokat di era reformasi hukum nasional. Para peserta diharapkan menjadi agen perubahan yang menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Pewarta : Diki Eri

