Skip to content
06/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Mahkamah Agung Menegaskan Batas Perlindungan Hukum: Windu Aji Sutanto Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang Nikel Mandiodo

Mahkamah Agung Menegaskan Batas Perlindungan Hukum: Windu Aji Sutanto Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang Nikel Mandiodo

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 minutes read
Windu Aji Sutanto Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang Nikel Mandiodo
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Dalam putusan yang memperkuat asas ne bis in idem sebagai benteng perlindungan bagi terdakwa, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum terhadap Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining. Dengan demikian, pengusaha tersebut tetap tidak dihukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpangkal pada korupsi penjualan bijih nikel di Blok Mandiodo, wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk., Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Petikan amar putusan perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026 yang diterima di Jakarta pada Selasa (10/2/2026) menyatakan secara tegas: “Tolak kasasi penuntut umum.” Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 28 Januari 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Soesilo, bersama anggota Ansori dan Sigid Triyono. Saat ini, proses minutasi putusan sedang berlangsung untuk penyempurnaan redaksi resmi.

Keputusan tingkat kasasi ini mengukuhkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perkara TPPU terhadap Windu Aji merupakan pengulangan dari tindak pidana korupsi sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, yang diketuai Hakim Sri Hartati, pada September 2025 telah menyatakan “ne bis in idem” – prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perbuatan yang sama.

“Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” ujar Hakim Ketua Sri Hartati saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2025). Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta bahwa TPPU yang didakwakan memiliki dasar yang identik dengan korupsi asal, di mana semua bukti telah dipertimbangkan secara tuntas pada perkara sebelumnya.

Meskipun lolos dari hukuman TPPU, Windu Aji tetap terbukti menggunakan sebagian hasil korupsi untuk pembelian aset mewah. Ia menggunakan nama PT Lawu Agung Mining untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, serta satu unit Toyota Alphard. Selain itu, ia menerima aliran dana Rp1,7 miliar dari penjualan nikel melalui rekening pihak lain. Jaksa sempat menuntut pidana penjara enam tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti.

Baca juga : KPK Perluas Jejak Suap Impor: Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo Bakal Diusut Tuntas

Di sisi lain, pada perkara korupsi asal penjualan bijih nikel Blok Mandiodo, Windu Aji telah divonis bersalah di tingkat kasasi dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp135.836.898.026 subsider dua tahun penjara. Vonis tersebut mencerminkan penerapan sanksi pidana yang lebih berat atas tindak pidana korupsi utama.

Putusan Mahkamah Agung ini menimbulkan diskusi di kalangan pakar hukum pidana mengenai batas penerapan TPPU ketika tindak pidana asal telah diputus final. Beberapa analis menilai keputusan ini memperkuat kepastian hukum, sementara pihak lain mempertanyakan efektivitas penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan ekonomi. Kasus ini menjadi contoh bagaimana asas ne bis in idem dapat membatasi pengejaran hukum lanjutan, meski bukti penggunaan dana korupsi tetap teridentifikasi.

Dengan kekuatan hukum tetap dari putusan kasasi, Windu Aji Sutanto kini terbebas dari jeratan TPPU, sementara sanksi atas korupsi asal tetap berlaku penuh.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Imunitas Advokat: Benteng Keberanian Penegak Hukum di Tengah Paradigma Keadilan Baru
Next: Harga Bahan Pokok di Padangsidimpuan Jelang Ramadhan Masih Terkendali, Meski Ada Sedikit Gejolak pada Cabai

Related Stories

Warga Baturetno Ditemukan Gantung Diri

Tragedi di Sendangrejo: Warga Baturetno Ditemukan Gantung Diri, Polres Wonogiri Gerak Cepat Tangani Kasus

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah

Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah: Regulasi Pilah Sampah dari Hulu Siap Digulirkan, Warga Pemilah Bakal Diuntungkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Ratusan Perangkat Desa Selogiri Desak Pencopotan Camat

Ratusan Perangkat Desa Selogiri Desak Pencopotan Camat: Harmoni Pemerintahan Desa Terancam Retak

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tragedi di Sendangrejo: Warga Baturetno Ditemukan Gantung Diri, Polres Wonogiri Gerak Cepat Tangani Kasus
  • Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah: Regulasi Pilah Sampah dari Hulu Siap Digulirkan, Warga Pemilah Bakal Diuntungkan
  • Ratusan Perangkat Desa Selogiri Desak Pencopotan Camat: Harmoni Pemerintahan Desa Terancam Retak
  • Sambung Rasa 2026: Menjembatani Aspirasi Rakyat dan Respons Cepat Pemerintahan Daerah
  • BPK Soroti Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kalbar di Balik Opini WTP Tahun 2025
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.