Skip to content
07/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Mahkamah Agung Menegaskan Batas Perlindungan Hukum: Windu Aji Sutanto Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang Nikel Mandiodo

Mahkamah Agung Menegaskan Batas Perlindungan Hukum: Windu Aji Sutanto Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang Nikel Mandiodo

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Windu Aji Sutanto Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang Nikel Mandiodo
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Dalam putusan yang memperkuat asas ne bis in idem sebagai benteng perlindungan bagi terdakwa, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum terhadap Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining. Dengan demikian, pengusaha tersebut tetap tidak dihukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpangkal pada korupsi penjualan bijih nikel di Blok Mandiodo, wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk., Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Petikan amar putusan perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026 yang diterima di Jakarta pada Selasa (10/2/2026) menyatakan secara tegas: “Tolak kasasi penuntut umum.” Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 28 Januari 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Soesilo, bersama anggota Ansori dan Sigid Triyono. Saat ini, proses minutasi putusan sedang berlangsung untuk penyempurnaan redaksi resmi.

Keputusan tingkat kasasi ini mengukuhkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perkara TPPU terhadap Windu Aji merupakan pengulangan dari tindak pidana korupsi sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, yang diketuai Hakim Sri Hartati, pada September 2025 telah menyatakan “ne bis in idem” – prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perbuatan yang sama.

“Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” ujar Hakim Ketua Sri Hartati saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2025). Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta bahwa TPPU yang didakwakan memiliki dasar yang identik dengan korupsi asal, di mana semua bukti telah dipertimbangkan secara tuntas pada perkara sebelumnya.

Meskipun lolos dari hukuman TPPU, Windu Aji tetap terbukti menggunakan sebagian hasil korupsi untuk pembelian aset mewah. Ia menggunakan nama PT Lawu Agung Mining untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, serta satu unit Toyota Alphard. Selain itu, ia menerima aliran dana Rp1,7 miliar dari penjualan nikel melalui rekening pihak lain. Jaksa sempat menuntut pidana penjara enam tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti.

Baca juga : KPK Perluas Jejak Suap Impor: Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo Bakal Diusut Tuntas

Di sisi lain, pada perkara korupsi asal penjualan bijih nikel Blok Mandiodo, Windu Aji telah divonis bersalah di tingkat kasasi dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp135.836.898.026 subsider dua tahun penjara. Vonis tersebut mencerminkan penerapan sanksi pidana yang lebih berat atas tindak pidana korupsi utama.

Putusan Mahkamah Agung ini menimbulkan diskusi di kalangan pakar hukum pidana mengenai batas penerapan TPPU ketika tindak pidana asal telah diputus final. Beberapa analis menilai keputusan ini memperkuat kepastian hukum, sementara pihak lain mempertanyakan efektivitas penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan ekonomi. Kasus ini menjadi contoh bagaimana asas ne bis in idem dapat membatasi pengejaran hukum lanjutan, meski bukti penggunaan dana korupsi tetap teridentifikasi.

Dengan kekuatan hukum tetap dari putusan kasasi, Windu Aji Sutanto kini terbebas dari jeratan TPPU, sementara sanksi atas korupsi asal tetap berlaku penuh.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Imunitas Advokat: Benteng Keberanian Penegak Hukum di Tengah Paradigma Keadilan Baru
Next: Harga Bahan Pokok di Padangsidimpuan Jelang Ramadhan Masih Terkendali, Meski Ada Sedikit Gejolak pada Cabai

Related Stories

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja

Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek
  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by