RI News. Jakarta, 13 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah tegas dengan mencegah keberangkatan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA serta seorang tersangka swasta bernama Don Ritto (DR). Langkah pencekalan ini dilakukan menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tengah menjadi sorotan publik.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi pelaksanaan pencegahan tersebut di Jakarta pada Senin. “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” ujarnya. Tindakan ini merujuk pada permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Hendarsam menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung penegakan hukum. “Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. Pencekalan ini dinilai strategis untuk mempersempit ruang gerak kedua tersangka dan mencegah potensi pelarian lintas batas negara di tengah penyidikan yang masih berjalan.

Kasus ini bermula dari pengumuman penyidikan oleh Kortastipidlor Polri pada 6 Juli 2026 mengenai dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026. Penyidikan kemudian meluas, mencakup dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025 serta kasus terkait PT Krakatau Steel. Pada 8 Juli 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor.
Sehari sebelum penetapan tersangka, FA—yang saat itu masih menjabat Jampidsus—menggelar konferensi pers dan mengakui bahwa salah satu rumah di Sentul yang digeledah merupakan miliknya. Pada dini hari Sabtu (11/7), Kejagung mengumumkan pengunduran diri FA dari jabatannya, yang telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sore harinya, Polri secara resmi menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus. Kortastipidkor Polri kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejagung untuk proses lebih lanjut.
Baca juga : Tabrakan Horor di Wonogiri: Motor Oleng Tabrak Bus Saat Mendahului, Penumpang Alami Luka Kepala
Langkah pencekalan oleh Imigrasi ini mencerminkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan. Di tengah kompleksitas kasus yang melibatkan nama-nama besar di ranah hukum dan bisnis, pencegahan ke luar negeri menjadi instrumen penting untuk memastikan para tersangka tetap berada dalam jangkauan aparat. Publik kini menanti perkembangan penyidikan yang diharapkan dapat mengungkap akar permasalahan dan memberikan keadilan yang transparan.
Pewarta: Yogi Hilamawan
Tagline: #PencekalanImigrasi, #KasusKorupsiBatuBara, #MantanJampidsusFA, #DonRitto, #PenegakanHukum, #PolriKejagung, #AsabriKorupsi,

