RI News. Palembang, 27 Oktober 2026 – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah penerima bantuan presiden (banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) wajib mengelola anggaran secara tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel. Penegasan itu disampaikan di Palembang, Selasa.
Menurut Deru, bantuan yang bersumber dari keuangan negara tersebut harus benar-benar dirasakan manfaatnya dalam upaya pencegahan maupun pemadaman karhutla di wilayah masing-masing. “Penggunaan banpres ini diupayakan sedemikian mungkin digunakan secara tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel,” katanya.
Untuk menjamin hal itu, pengawasan akan dilakukan secara berlapis. Deru menyebutkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan dilibatkan mengawal penggunaan anggaran. Ia juga berharap aparat penegak hukum (APH) turut mendampingi proses penyaluran dan pemanfaatan bantuan. “Ini semua (banpres) akan dikawal oleh BPKP dan tentu kita berharap APH juga ikut (mengawal) untuk sama-sama menjaga ini, agar tidak terjadi penyalahgunaan penggunaan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Deru memaparkan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan banpres tahap II senilai Rp100 miliar kepada 10 pemerintah daerah di Sumatera Selatan. Setiap daerah memperoleh alokasi Rp10 miliar. Penerimanya adalah Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Muara Enim, Empat Lawang, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Musi Rawas, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sebelumnya, banpres tahap I disalurkan pada September 2026 dengan nilai yang sama, yakni Rp100 miliar, untuk lima pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima Rp30 miliar, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Ogan Komering Ilir (OKI) masing-masing Rp20 miliar, serta Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin masing-masing Rp15 miliar. Dengan demikian, total bantuan presiden untuk penanganan karhutla di Sumatera Selatan dalam dua tahap penyaluran mencapai Rp200 miliar.
Deru menambahkan, pihaknya telah mengusulkan tiga daerah yang belum mendapat bantuan agar dimasukkan dalam alokasi banpres melalui Kementerian Kehutanan. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kota Lubuklinggau, dan Kota Pagar Alam.
Baca juga: Pasar Murah Bhayangkari di Mapolda DIY: Saat Seragam Cokelat Menyapa Dapur Warga
Dari perspektif tata kelola keuangan publik, pelibatan lembaga pengawas internal pemerintah dan aparat hukum sejak tahap penyaluran mencerminkan pendekatan pencegahan (preventive control) terhadap potensi penyimpangan. Pendekatan ini penting mengingat penanganan karhutla kerap berlangsung dalam situasi darurat yang menuntut kecepatan, sehingga rawan terabaikannya prinsip kehati-hatian dalam pengadaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Pewarta: Alfika Darwis
Tagline: #HermanDeru, #Karhutla, #Banpres, #SumatraSelatan, #BPKP, #AnggaranAkuntabel, #PenangananKarhutla, #TepatSasaran,

