RI News. Jakarta, Selasa (27/10/2026) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan para pelajar agar tetap mengutamakan kemampuan berpikir kritis saat memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Teknologi ini dinilai tidak semestinya menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan tugas sekolah.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan hal itu dalam kegiatan OJK Digiclass bagi pelajar Sekolah Rakyat di Jakarta. Ia menegaskan bahwa AI pada dasarnya hanyalah alat bantu pembelajaran. Menurutnya, AI tidak dapat menggantikan otak, nurani, maupun insting manusia dalam mengambil keputusan.
Fifi mengimbau siswa agar tidak menelan mentah-mentah jawaban yang dihasilkan AI. “Kalau ada tugas jangan hanya meminta AI memberikan jawabannya langsung, kemudian langsung disalin. Tapi coba tanya, mengapa jawabannya seperti ini?” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya memeriksa ulang informasi dan tidak bergantung pada satu sumber saja.

Sebagai langkah verifikasi, siswa dianjurkan membandingkan keluaran AI dengan rujukan yang teruji keabsahannya, seperti penjelasan guru, pendapat profesor, dan bacaan ilmiah. Kebiasaan ini dinilai melatih daya nalar dan ketelitian dalam menyaring informasi.
Menurut Fifi, kemampuan berpikir kritis akan menjadi faktor penentu keberhasilan generasi muda di masa depan. Ia mengakui bahwa jawaban AI memang mudah digunakan, tetapi AI tidak boleh menjadi satu-satunya acuan.
Selain mengajak pelajar menggunakan AI secara bijak, Fifi memaparkan langkah pemerintah melindungi anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Kebijakan ini dirancang agar anak dapat berfokus pada tugas utamanya, yaitu belajar, sekaligus membangun interaksi sosial yang sehat dengan lingkungan sekitarnya.
Baca juga : Dapur Sabu 1,2 Ton di Pidie: Dua Koki Asal China dan Delapan Warga Lokal Jadi Tersangka
Ia menjelaskan bahwa media sosial memiliki potensi adiktif yang dapat menurunkan kemampuan konsentrasi anak dalam kegiatan belajar sehari-hari. Penggunaan media sosial sejak usia dini juga membawa sejumlah ancaman, mulai dari risiko akses orang tidak dikenal terhadap anak hingga penyalahgunaan data pribadi.
Fifi menegaskan bahwa penerapan PP Tunas tidak dimaksudkan untuk membatasi anak maupun orang tua. “PP Tunas menjaga kita, tidak menghukum adik-adik maupun orang tua,” katanya. Menurutnya, pemerintah justru menuntut pertanggungjawaban para penyelenggara platform digital besar agar menciptakan ruang digital yang jauh lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Pewarta : Albertus Parikesit
Tagline: #BerpikirKritis, #KecerdasanArtifisial, #LiterasiDigital, #Kemkomdigi, #PPTunas, #PelajarIndonesia, #RuangDigitalAman, #SekolahRakyat,
