RI News. Subulussalam – Dinamika politik di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam memasuki fase yang semakin ambigu memasuki awal April 2026. Usulan hak angket yang bergulir setelah penolakan jawaban Wali Kota atas hak interpelasi beberapa waktu lalu, hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses lebih lanjut.
Masyarakat dan publik di Kota Subulussalam masih menanti informasi resmi terkait jadwal paripurna yang akan membahas kelanjutan usulan hak angket tersebut. Hingga Minggu, 5 April 2026, belum ada pengumuman terbuka mengenai agenda sidang paripurna yang membahas langkah pengawasan legislatif ini.
Seorang pemerhati politik Kota Subulussalam yang enggan namanya disebutkan menilai situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. “Belum adanya agenda paripurna yang terbuka ke publik memunculkan dugaan bahwa usulan hak angket tersebut diduga ‘masuk angin’,” ujarnya.

Menurut pengamat tersebut, hingga saat ini publik hanya mengetahui bahwa belum ada jadwal paripurna untuk membahas hak angket. Hal ini menjadi pertanyaan besar: apakah usulan tersebut benar-benar serius, atau justru sudah mulai meredup?
Hak interpelasi dan hak angket merupakan instrumen konstitusional penting yang diberikan kepada legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Namun, jika prosesnya tidak diikuti dengan langkah konkret dan transparan, dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja DPRK Subulussalam.
Situasi ini juga memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya tarik-menarik kepentingan politik di internal dewan. Beberapa kalangan menilai lambatnya proses yang berjalan bisa disebabkan oleh belum solidnya dukungan antar fraksi.
Di sisi lain, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRK Kota Subulussalam mengenai alasan belum dijadwalkannya paripurna tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa proses pengajuan hak angket masih berada dalam tahap yang belum pasti.
Pengamat tersebut menegaskan bahwa DPRK sebagai representasi rakyat seharusnya mampu memberikan kepastian dan keterbukaan informasi publik terkait isu strategis seperti ini. Kejelasan sikap dan langkah dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif serta memastikan fungsi pengawasan berjalan secara efektif.
“DPRK Subulussalam diharapkan tetap komitmen dan konsisten terhadap janji penggunaan hak angket yang telah bergulir setelah menolak jawaban Wali Kota dalam rapat paripurna waktu itu,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan DPRK Subulussalam belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan terkini. Publik terus menantikan langkah konkret agar dinamika politik di kota ini tidak hanya berhenti pada wacana, melainkan menghasilkan pengawasan yang bermakna bagi kepentingan masyarakat Subulussalam.
Pewarta: Jaulim Saran

