RI News. Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmen tegasnya dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, sambil mempercepat langkah legalisasi pertambangan rakyat. Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, saat memimpin rapat koordinasi bersama DPRD Kabupaten Buru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ambon pada Jumat, menekankan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama. Meski langkah tersebut berdampak pada aktivitas ekonomi warga, pemerintah daerah tidak dapat membiarkan praktik ilegal berlanjut.
“Pijakan utama kita adalah aturan dan penghormatan terhadap hukum. Pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung. Konsekuensi ekonomi memang ada, tetapi langkah yang benar harus tetap ditempuh demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” tegas Hendrik Lewerissa.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Buru menyampaikan aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang merasakan dampak penurunan aktivitas ekonomi serta daya beli pasca-penertiban tambang ilegal. Gubernur menyatakan pemahaman atas kondisi sosial-ekonomi yang sedang berkembang, namun menolak mengorbankan penegakan hukum demi kepentingan jangka pendek.
Menurutnya, penataan pertambangan di Pulau Buru harus dilakukan melalui jalur legal. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan alam kawasan Gunung Botak.
Sebagai respons konkret terhadap aspirasi masyarakat, Pemprov Maluku telah mengusulkan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat ini, baru 100 hektare WPR yang ditetapkan pemerintah pusat di kawasan tersebut, padahal cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mencapai sekitar 24.900 hektare.
Baca juga : Kecelakaan Maut Dihindari di Simpang Ponten: Pelajar Terobos Lampu Merah, Dua Pengendara Luka Ringan
Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin di luar ketentuan pusat. Oleh karena itu, pengajuan perluasan WPR menjadi langkah strategis yang ditempuh. Selain itu, Pemprov juga mempercepat proses legalisasi melalui pendampingan terhadap koperasi-koperasi tambang rakyat yang telah memperoleh izin awal.
Berdasarkan laporan Dinas ESDM Maluku, dari 10 koperasi yang mengurus perizinan, sembilan di antaranya telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah, sementara satu koperasi masih dalam tahap penyelesaian. Dari 10 koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), enam di antaranya telah memenuhi persyaratan dan siap memasuki tahap verifikasi operasional, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses evaluasi.
Pemprov Maluku berharap percepatan proses perizinan ini dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan ramah lingkungan. Langkah ini sekaligus diharapkan mendorong pemulihan ekonomi di Kabupaten Buru.

“Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal, namun pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab,” pungkas Gubernur Hendrik Lewerissa.
Kebijakan ini menjadi contoh penting bagaimana pemerintah daerah berupaya menjembatani antara ketertiban hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah sumber daya alam yang rentan.
Tagline : #TambangLegalMaluku, #GunungBotak, #PemprovMaluku, #PertambanganRakyat, #HendrikLewerissa, #WilayahPertambanganRakyat, #EkonomiBuru, #PenegakanHukum, #LingkunganBerkelanjutan,

