Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan Picu Respons Wagub DKI: “Jakarta Sudah Beri Banyak Insentif, Tapi PBB Bukan Kewenangan Daerah”

Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan Picu Respons Wagub DKI: “Jakarta Sudah Beri Banyak Insentif, Tapi PBB Bukan Kewenangan Daerah”

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan Picu Respons Wagub DKI
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 25 November 2025 – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang terhadap rumah tinggal dan lahan hunian tidak mencerminkan prinsip keadilan perpajakan. Dalam fatwa yang disahkan pada Musyawarah Nasional XI MUI akhir pekan lalu, MUI menegaskan pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier, bukan pada kebutuhan pokok seperti tempat tinggal.

Menurut Rano Karno, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah memberikan berbagai bentuk keringanan yang bersumber dari penerimaan pajak daerah. “Sebetulnya Jakarta sudah banyak memberikan insentif. Sangat banyak. Banyak sekali,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan di Jakarta Barat, Selasa (25/11).

Ia merinci sejumlah kebijakan insentif yang masih berlaku tahun ini, di antaranya:

  • Pembebasan PBB-P2 untuk rumah pertama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar,
  • Penghapusan denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  • Keringanan BPHTB khusus pembelian rumah pertama,
  • Subsidi transportasi publik,
  • Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

“Insentif itu tidak hanya soal bangunan, tapi juga transportasi dan pendidikan. Komponen pajak yang kami terima justru dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan-layanan tersebut,” tambah Rano.

Meski mengakui adanya keluhan masyarakat terkait pungutan PBB yang berulang, Rano menegaskan bahwa kewenangan penetapan dan evaluasi besaran PBB berada di tangan pemerintah pusat. “Itu harus keputusan pusat. Pajak itu komponen pusat. Daerah hanya menjalankan apa yang sudah diatur undang-undang,” katanya.

Baca juga : Ketidaksesuaian Informasi dan Dugaan Manipulasi Data Warnai Penyaluran BLT di Manado

Ia menyatakan Pemprov DKI siap mengikuti apabila pemerintah pusat dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema perpajakan yang dianggap memberatkan. “Kalau memang mau dievaluasi, ya harus dievaluasi. Kami akan ikut kebijakan pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini merujuk pada prinsip keadilan dalam Islam yang juga selaras dengan konstitusi Indonesia. Pajak, kata dia, hanya boleh dipungut dari wajib pajak yang memiliki kemampuan finansial memadai—minimal setara nishab zakat maal (85 gram emas). Rumah tinggal dan tanah tempat tinggal, menurutnya, termasuk kebutuhan pokok yang seharusnya dikecualikan dari beban pajak berulang.

MUI juga merekomendasikan peninjauan ulang pajak progresif yang dinilai terlalu tinggi serta menjadikan fatwa ini sebagai salah satu pedoman bagi pembuat kebijakan dalam merevisi peraturan perpajakan.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait fatwa tersebut. Namun, isu keadilan perpajakan—terutama beban PBB terhadap rumah tinggal—diprediksi akan kembali menjadi sorotan menjelang pembahasan Rancangan APBN 2026 dan penyusunan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi tahun depan.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Ketidaksesuaian Informasi dan Dugaan Manipulasi Data Warnai Penyaluran BLT di Manado
Next: Banjir Melanda Padangsidimpuan Selatan: Aek Sibontar Meluap, Satu Remaja Dilaporkan Hanyut

Related Stories

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.