Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Eks Sekretaris BPKD Subulussalam Divonis 7 Tahun Penjara, Klaim Dikriminalisasi dan Beberkan Keterlibatan 6 ASN

Eks Sekretaris BPKD Subulussalam Divonis 7 Tahun Penjara, Klaim Dikriminalisasi dan Beberkan Keterlibatan 6 ASN

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 min read
Klaim Dikriminalisasi dan Beberkan Keterlibatan 6 ASN
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Subulussalam, 26 Agustus 2025 – Saiful Hanif (SH), mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam, dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam pada Kamis lalu setelah divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terkait kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) serta pembayaran ganda di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanbunkan) pada tahun anggaran 2019. Namun, Saiful Hanif mengklaim dirinya dikriminalisasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Subulussalam, Saiful Hanif mengungkapkan adanya keterlibatan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima aliran dana suap dari Darmawansyah alias Agam, rekanan kontraktor proyek fiktif di Distanbunkan tahun 2019. Menurut Saiful, keterlibatan para ASN tersebut tercatat dalam putusan hakim, khususnya pada halaman 112-114 surat putusan perkara Darmawansyah dan halaman 105 surat putusan dirinya. Ia menegaskan bahwa aliran dana tersebut dinikmati oleh Darmawansyah dan karyawan di Dinas Pertanian, tanpa ada bagian yang diterimanya.

“Saya tidak menikmati uang hasil korupsi seperti yang dituduhkan JPU. Saya hanya dijadikan tumbal kedholiman dari para penguasa untuk menyelamatkan pihak lain yang benar-benar terlibat,” ujar Saiful Hanif kepada media. Ia menambahkan bahwa putusan hakim tidak memerintahkan pengembalian kerugian negara darinya, yang menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan keterangannya, enam ASN yang diduga menerima aliran dana dari Darmawansyah adalah:

  • Indra Supriadi (IS): Rp9.000.000,-
  • Ferry Ardiansyah (FA): Rp33.000.000,-
  • Hendrizal (H): Rp30.000.000,-
  • Fitri Tanjung (FT): Rp15.000.000,-
  • Rani (R): Rp15.000.000,-
  • Syukri Rosab (SR): Rp6.000.000,-

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, SH, membenarkan bahwa kedatangan Saiful Hanif ke Kejari merupakan bentuk kerja sama dengan pihak kejaksaan. “Saiful Hanif datang berdasarkan pemanggilan kami, dan eksekusi dilakukan sesuai putusan hakim,” ujar Supardi. Terkait tuduhan keterlibatan enam ASN, Supardi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan memanggil para ASN tersebut untuk diperiksa.

Baca juga : Wono Asri, Objek Wisata dan Warung Kopi Khas Lereng Gunung Lawu yang Menjadi Destinasi Favorit di Wonogiri

Saiful Hanif juga menyatakan niatnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan. “Saya akan menempuh PK, dan mudah-mudahan terbuka jalan untuk keadilan,” katanya. Ia berharap proses hukum lebih lanjut dapat mengungkap fakta sebenarnya dan membersihkan namanya dari tuduhan yang ia anggap tidak berdasar.

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan Kejari Subulussalam pada 2019 yang mengungkap dugaan proyek fiktif di DPUPR senilai Rp795 juta dan bantuan hibah fiktif di BPKD senilai Rp100 juta. Dalam putusan hakim, Saiful Hanif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Darmawansyah divonis 8 tahun penjara dan Syukri Rosab 5 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan aparatur pemerintah daerah di Indonesia, sekaligus menyoroti tantangan dalam pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel. Pengembangan kasus ini, termasuk penyelidikan terhadap enam ASN yang disebutkan, diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut tentang praktik korupsi di Kota Subulussalam.

Pewarja : Jaulim Saran

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Wono Asri, Objek Wisata dan Warung Kopi Khas Lereng Gunung Lawu yang Menjadi Destinasi Favorit di Wonogiri
Next: Keberhasilan Indonesia sebagai Tuan Rumah dan Juara Umum pada 13th Asian Cup Woodball Championship dan 7th AICE Indonesia Open 2025 di Bogor

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.