RI News. Kabupaten Semarang – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas mencurigakan terungkap di SPBU 44.506.04 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No.14, Krajan, Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan setidaknya tiga unit mobil Toyota Kijang melakukan pengisian solar bersubsidi dengan pola yang serupa. Sebuah Kijang berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1664 TJ terlihat mengisi bahan bakar, diikuti oleh satu unit Kijang lain yang menunggu di antrean. Tak lama kemudian, sebuah Kijang berwarna hijau juga melakukan pengisian dengan cara yang sama. Diduga, ketiga kendaraan tersebut menggunakan jeriken atau wadah tidak standar yang disimpan di dalam mobil untuk mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Aktivitas ini memperkuat dugaan adanya praktik pengangsu solar bersubsidi secara terorganisir di wilayah tersebut. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan usaha mikro justru diduga dialihkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Agus, yang menjabat sebagai mandor di SPBU tersebut, mengaku tidak mengetahui adanya praktik pengangsu. “Saya tidak tahu, Pak, mobil itu mengangsu. Kami hanya melayani pembeli sesuai barcode. Kalau tidak melebihi kuota, apa salahnya,” ujar Agus. Ia juga menyatakan akan mengecek CCTV dan menanyakan kepada petugas lapangan.
Namun, beberapa jam setelah konfirmasi itu dilakukan, salah satu anggota tim menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai sopir salah satu Kijang. Dalam pesannya, ia menyebut armada tersebut milik seorang bernama Giyono asal Boyolali. Ia meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan dengan alasan agar pihaknya masih bisa mengakses SPBU, bahkan disebutkan menawarkan imbalan berupa uang.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat adanya kolusi antara oknum di SPBU dengan jaringan pengangsu. Pasalnya, pihak pengangsu diketahui memiliki kontak tim media meski konfirmasi hanya dilakukan kepada pihak SPBU. Hal ini menunjukkan potensi kebocoran informasi dan kelonggaran pengawasan di lapangan.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta aturan dari BPH Migas dan Pertamina secara tegas melarang penggunaan jeriken atau wadah tidak resmi dalam pengisian BBM bersubsidi karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan risiko keselamatan.
Fenomena ini bukan hanya merugikan keuangan negara melalui kebocoran subsidi, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat memperburuk distribusi energi dan memicu ketidakadilan sosial.
Tim media mendesak BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam. Pemeriksaan CCTV, audit distribusi, serta penelusuran jaringan yang disebut dipimpin Giyono menjadi langkah krusial untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum SPBU dan mafia BBM di wilayah Bawen.
BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil, bukan komoditas untuk dieksploitasi segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Pewarta: Red (team)


