Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Perambahan Lahan Negara di Pesisir Selatan: Excavator Babat HPK, Lahan Dijual untuk Kebun Sawit

Dugaan Perambahan Lahan Negara di Pesisir Selatan: Excavator Babat HPK, Lahan Dijual untuk Kebun Sawit

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Perambahan Lahan Negara di Pesisir Selatan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Pesisir Selatan, 18 April 2026 – Aksi perambahan kawasan hutan negara kembali menjadi sorotan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sejumlah hektare lahan berstatus Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dilaporkan telah dibabat habis menggunakan alat berat excavator, kemudian diperjualbelikan untuk ditanami kelapa sawit oleh pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, proses pembabatan lahan tersebut diduga melibatkan alat berat milik seorang oknum Wali Nagari Tapan berinisial (D). Setelah lahan dibuka, tanah negara ini kemudian diduga diperjualbelikan oleh seseorang berinisial (Ab) kepada pihak ketiga untuk keperluan penanaman kelapa sawit.

Salah seorang warga Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan berinisial (I) disebut-sebut sebagai pembeli lahan seluas sekitar sepuluh hektare yang telah dibabat tersebut. Hingga kini, aktivitas penanaman kelapa sawit di lokasi itu masih berlangsung tanpa adanya izin resmi yang jelas dari pihak berwenang.

Kegiatan menebang pohon atau mengerjakan lahan di kawasan HPK tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Secara spesifik, kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi tidak boleh dibabat, dipanen, atau dimanfaatkan untuk kegiatan apapun tanpa persetujuan pejabat yang berwenang. Penanaman komoditas perkebunan seperti kelapa sawit di kawasan tersebut tanpa prosedur yang sah juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan hutan.

Menurut ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), setiap orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat berwenang dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Sanksi dapat lebih berat jika melibatkan korporasi atau pelanggaran berulang.

Pemerintah pusat, termasuk di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, secara konsisten menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap perusakan hutan. Bagi pemegang izin usaha yang terbukti melanggar, langkah tegas seperti pencabutan izin usaha telah menjadi kebijakan yang diterapkan.

Baca juga : Tahun 2026 Diprediksi Alami Kemarau Panjang, Petani Wonogiri Diminta Alihkan Lahan ke Hortikultura

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran di wilayah Pesisir Selatan yang rawan perambahan hutan untuk lahan perkebunan. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara dari segi aset hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis seperti peningkatan risiko banjir, erosi tanah, dan hilangnya biodiversitas.

Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan respons cepat dari aparat penegak hukum. Pihak Polsek Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan diminta segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengusut dugaan tindak pidana perambahan hutan dan perdagangan tanah negara secara ilegal.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi kekayaan alam negara dari praktik-praktik yang merugikan generasi mendatang.

Pewarta: Sami.S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tahun 2026 Diprediksi Alami Kemarau Panjang, Petani Wonogiri Diminta Alihkan Lahan ke Hortikultura
Next: Kirab Pusaka di Borobudur: Meneguhkan Keris sebagai Simbol Jati Diri Bangsa di Tengah Arus Modernisasi

Related Stories

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.