RI News. Pesisir Selatan, 18 April 2026 – Aksi perambahan kawasan hutan negara kembali menjadi sorotan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sejumlah hektare lahan berstatus Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dilaporkan telah dibabat habis menggunakan alat berat excavator, kemudian diperjualbelikan untuk ditanami kelapa sawit oleh pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, proses pembabatan lahan tersebut diduga melibatkan alat berat milik seorang oknum Wali Nagari Tapan berinisial (D). Setelah lahan dibuka, tanah negara ini kemudian diduga diperjualbelikan oleh seseorang berinisial (Ab) kepada pihak ketiga untuk keperluan penanaman kelapa sawit.
Salah seorang warga Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan berinisial (I) disebut-sebut sebagai pembeli lahan seluas sekitar sepuluh hektare yang telah dibabat tersebut. Hingga kini, aktivitas penanaman kelapa sawit di lokasi itu masih berlangsung tanpa adanya izin resmi yang jelas dari pihak berwenang.

Kegiatan menebang pohon atau mengerjakan lahan di kawasan HPK tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Secara spesifik, kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi tidak boleh dibabat, dipanen, atau dimanfaatkan untuk kegiatan apapun tanpa persetujuan pejabat yang berwenang. Penanaman komoditas perkebunan seperti kelapa sawit di kawasan tersebut tanpa prosedur yang sah juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan hutan.
Menurut ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), setiap orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat berwenang dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Sanksi dapat lebih berat jika melibatkan korporasi atau pelanggaran berulang.
Pemerintah pusat, termasuk di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, secara konsisten menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap perusakan hutan. Bagi pemegang izin usaha yang terbukti melanggar, langkah tegas seperti pencabutan izin usaha telah menjadi kebijakan yang diterapkan.
Baca juga : Tahun 2026 Diprediksi Alami Kemarau Panjang, Petani Wonogiri Diminta Alihkan Lahan ke Hortikultura
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran di wilayah Pesisir Selatan yang rawan perambahan hutan untuk lahan perkebunan. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara dari segi aset hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis seperti peningkatan risiko banjir, erosi tanah, dan hilangnya biodiversitas.
Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan respons cepat dari aparat penegak hukum. Pihak Polsek Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan diminta segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengusut dugaan tindak pidana perambahan hutan dan perdagangan tanah negara secara ilegal.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi kekayaan alam negara dari praktik-praktik yang merugikan generasi mendatang.
Pewarta: Sami.S

