Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Material pada Rehabilitasi Jalan Langkap-Sanggang dan Langkap-Tengklik: Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat Sukoharjo

Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Material pada Rehabilitasi Jalan Langkap-Sanggang dan Langkap-Tengklik: Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat Sukoharjo

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 5 min read
Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Material
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sukoharjo 30 September 2025 – Dalam upaya memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Sukoharjo, proyek rehabilitasi talud Jalan Langkap-Sanggang dan rehabilitasi Jalan Langkap-Tengklik seharusnya menjadi simbol komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan berkualitas. Namun, dugaan penyimpangan spesifikasi material yang melibatkan penggunaan batu merah alih-alih batu kali standar, ditambah ketidakhadiran papan nama proyek sebagai instrumen transparansi, kini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat setempat. Proyek senilai Rp390 juta ini, yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo dan dikelola oleh CV. Deka Jaya Pratama berlokasi di Dukuh Tengklik, Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, diduga melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebagai kajian jurnalistik akademis yang difokuskan pada aspek regulasi, tulisan ini tidak hanya mengungkap fakta lapangan berdasarkan observasi independen dan wawancara dengan warga, tetapi juga menganalisis kerangka hukum pembangunan jalan kabupaten, mekanisme sanksi administratif serta pidana, serta implikasi jangka panjang terhadap keselamatan pengguna jalan dan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat. Pendekatan ini membedakan narasi kami dari liputan media online konvensional yang sering terjebak pada sensasionalisme berita harian, dengan menekankan analisis mendalam berbasis peraturan perundang-undangan dan proyeksi dampak berbasis data empiris.

Proyek rehabilitasi ini merupakan bagian dari program strategis Pemkab Sukoharjo tahun 2024-2025 untuk mengatasi kerusakan infrastruktur di wilayah selatan kabupaten, khususnya Kecamatan Bulu dan Tawangsari. Ruas Jalan Langkap-Sanggang dan Jalan Langkap-Tengklik dirancang untuk memperbaiki talud (lereng penahan) dan permukaan jalan yang rawan longsor akibat curah hujan tinggi di musim kemarau panjang yang baru saja berlalu. Anggaran Rp390 juta dialokasikan untuk memastikan daya tahan struktur setidaknya 10-15 tahun, sesuai standar teknis yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Namun, observasi lapangan oleh tim kajian independen pada awal September 2025 mengungkap indikasi kuat penyimpangan. Batu yang digunakan untuk penguatan talud ternyata bukan batu kali alam (river stone) yang direkomendasikan untuk ketahanan terhadap erosi dan beban lalu lintas, melainkan batu merah dari gunung. Material ini, yang lebih murah dan mudah didapat, memiliki kepadatan dan ketahanan yang jauh lebih rendah terhadap tekanan hidraulik, berpotensi mempercepat degradasi struktur. Selain itu, absennya papan nama proyek – yang wajib dipasang sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan, sehingga menciptakan ruang bagi praktik tidak transparan.

Warga setempat, seperti Bapak Suryanto (48), petani dari Desa Sanggang, menyampaikan kekhawatirannya: “Kami senang jalan ini diperbaiki, tapi kalau materialnya asal-asalan, nanti musim hujan datang lagi, longsornya bisa lebih parah. Siapa yang diawasi kalau tidak ada papan proyeknya?” Wawancara dengan delapan informan kunci, termasuk tokoh masyarakat dan pengendara rutin, menunjukkan 75% merasa kurang percaya pada proses pelaksanaan, yang berdampak pada penurunan partisipasi sosial dalam pengawasan infrastruktur.

Baca juga : Ratusan Tenaga Honorer Non-Database BKN di Pati Terancam Diberhentikan Jelang Desember

Pembangunan jalan kabupaten diatur secara ketat dalam kerangka Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menempatkan pemerintah daerah sebagai penyelenggara utama jalan kabupaten/kota (Pasal 7 ayat 2). UU ini menekankan bahwa pembangunan harus memenuhi standar teknis untuk menjamin fungsi jalan sebagai sarana transportasi umum yang aman dan efisien. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Pasal 29-34) mengatur persyaratan teknis, termasuk penggunaan material berkualitas tinggi seperti batu kali untuk talud, guna mencegah gangguan fungsi jalan akibat bencana alam.

Di ranah jasa konstruksi, Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 46-50) mewajibkan penyedia jasa seperti CV. Deka Jaya Pratama untuk mematuhi spesifikasi material yang disepakati dalam kontrak, dengan prinsip keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3L). Pelanggaran spesifikasi material termasuk dalam kategori kegagalan bangunan (Pasal 49), di mana penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang timbul. Sementara itu, Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan secara spesifik menetapkan bahwa material penguat talud harus memiliki indeks kekerasan minimal 50% lebih tinggi daripada batu merah, yang hanya mencapai 20-30% berdasarkan uji laboratorium standar SNI.

Transparansi dijamin melalui Perpres No. 16 Tahun 2018 (Pasal 60), yang mengharuskan pemasangan papan informasi proyek untuk memungkinkan pengawasan publik. Ketidakpatuhan ini bukan sekadar formalitas; ia merusak prinsip good governance dalam pengelolaan APBD, di mana dana PUPR Sukoharjo bersumber dari pajak dan retribusi masyarakat.

Pelanggaran seperti yang diduga terjadi tidak luput dari jerat hukum. Berdasarkan UU Jasa Konstruksi 2017 (Pasal 71-75), sanksi administratif mencakup teguran tertulis, denda hingga 5% dari nilai kontrak (Rp19,5 juta dalam kasus ini), pembekuan sementara izin usaha, hingga pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi CV. Deka Jaya Pratama. Jika terbukti ada unsur korupsi atau penggelembungan biaya akibat penggantian material murah, maka berlaku sanksi pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp200 juta.

PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Pasal 120) memperkuat mekanisme ini dengan kewenangan Lembaga Policy Pembinaan Konstruksi (LPJK) untuk melakukan audit pasca-pelaksanaan. Di tingkat daerah, Bupati Sukoharjo dapat menerapkan sanksi administratif berat melalui Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa, termasuk pemutusan kontrak dan tuntutan ganti rugi. Kasus serupa di Batam pada 2025, di mana pejabat daerah dikenai sanksi perdata karena kelalaian perbaikan jalan, menjadi preseden bahwa instansi terkait – termasuk Inspektorat PUPR dan KPK – wajib menindaklanjuti dugaan ini dengan investigasi mendalam.

Pemerintah daerah dan LPJK diharapkan mengambil langkah tegas: audit material independen, pemeriksaan kontrak, dan sanksi progresif untuk mencegah rekurensi. Tanpa tindakan ini, kepercayaan publik terhadap program infrastruktur akan terkikis.

Pelanggaran spesifikasi bukan hanya masalah teknis semata; ia membawa konsekuensi jangka panjang yang dapat mengubah dinamika sosial-ekonomi di Sukoharjo. Bagi pengguna jalan – petani, pedagang, dan pelajar yang bergantung pada ruas ini untuk akses pasar Sukoharjo atau Wonogiri – risiko utama adalah peningkatan kecelakaan lalu lintas. Studi empiris dari Universitas Gadjah Mada (2023) menunjukkan bahwa jalan dengan talud tidak standar meningkatkan insiden longsor hingga 40%, yang berpotensi menyebabkan longsor berantai dan korban jiwa, sebagaimana kasus Jembatan Kutai Kartanegara 2011.

Dalam proyeksi 5-10 tahun ke depan, degradasi ini dapat menimbulkan biaya pemeliharaan tambahan hingga Rp1 miliar per tahun untuk Pemkab, membebani APBD dan memperlambat proyek lain seperti drainase banjir. Bagi masyarakat, efeknya lebih luas: penurunan produktivitas pertanian akibat akses terganggu, peningkatan emisi karbon dari kemacetan alternatif, dan hilangnya kepercayaan pada pemerintahan lokal. Data BPS Sukoharjo 2024 mencatat bahwa 60% rumah tangga di Kecamatan Bulu bergantung pada jalan ini untuk distribusi hasil panen; kerusakan dini berarti kerugian ekonomi hingga Rp500 juta per musim tanam.

Lebih dari itu, dampak sosial mencakup erosi modal sosial: masyarakat yang merasa dikhianati cenderung menarik diri dari partisipasi pembangunan, memperburuk siklus ketidakadilan. Sebagai solusi, kajian ini merekomendasikan integrasi teknologi monitoring digital (seperti drone audit) dan pelatihan K3L bagi kontraktor lokal, untuk memastikan pembangunan jalan tidak lagi menjadi bencana diam-diam.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kasus ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur bukan sekadar beton dan batu, melainkan pondasi keadilan sosial. Pemkab Sukoharjo dan instansi terkait diharap segera bertindak, bukan hanya untuk menyelamatkan proyek ini, tapi untuk membangun masa depan yang aman bagi generasi mendatang. Masyarakat berhak menuntut akuntabilitas; diam bukan lagi pilihan.

Pewarta : Surya Kencana


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Ratusan Tenaga Honorer Non-Database BKN di Pati Terancam Diberhentikan Jelang Desember
Next: Sinergi Bank dan Pengembang Dorong Rekor Penyaluran Rumah Subsidi 2025

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.