RI News. Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Seorang mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia berinisial Ap diduga kuat menguasai dan mengelola kebun kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang merupakan bagian dari hutan negara di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa lahan di kawasan hutan tersebut telah lama berada di bawah penguasaan Ap. Bahkan, sebagian lahan diketahui telah dialihkan penguasaannya kepada keluarga terdekatnya. Keberadaan kebun kelapa sawit di area yang seharusnya menjadi kawasan hutan negara ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi kehutanan.
Upaya konfirmasi langsung yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp menemui jalan buntu. Nomor yang bersangkutan diketahui telah memblokir kontak awak media. Dalam sebuah grup silaturahmi masyarakat Sumatera Barat bernama Palanta Silahturahmi Kampung Nelayan Merah Putih, Ap sempat ditanyai mengenai lahan yang dikuasainya. Respons Ap terkesan singkat dan enggan, “Coba kamu cari sendiri,” ujarnya.

Menurut ketentuan perundang-undangan, kawasan Hutan Produksi Konversi merupakan bagian dari hutan negara yang dikuasai penuh oleh Negara. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tegas menyatakan bahwa penguasaan, pemanfaatan, atau pengalihan lahan di kawasan hutan tanpa izin tertulis dari instansi kehutanan yang berwenang merupakan pelanggaran hukum.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 83 Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perorangan maupun badan hukum untuk memiliki atau menguasai lahan hutan negara secara sepihak tanpa prosedur resmi.
Baca juga : Gotong Royong Ala Bupati Maesyal Rasyid: Membersihkan Sampah, Menanam Budaya Kebersihan di Balaraja
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih bersifat dugaan berdasarkan informasi masyarakat. Verifikasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian, Dinas Kehutanan, serta instansi terkait lainnya sangat diperlukan untuk mengklarifikasi status hukum lahan dan keabsahan penguasaan yang diduga terjadi.
Pewarta: Sami S
Tagline : #MantanPolisi, #HutanProduksiKonversi, #PesisirSelatan, #PelanggaranKehutanan, #KelapaSawitIlegal, #UUKeHutanan, #SumateraBarat, #PenguasaanLahanNegara,

