Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Belanja Manipulatif di Lampung Tengah: Sorotan GN-PK terhadap Temuan BPK dan Implikasi Hukum

Dugaan Belanja Manipulatif di Lampung Tengah: Sorotan GN-PK terhadap Temuan BPK dan Implikasi Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Dugaan Belanja Manipulatif di Lampung Tengah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Tengah – Dugaan praktik belanja manipulatif di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Tengah, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), memicu perhatian publik setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit Tahun Anggaran 2024. Temuan ini turut dikritisi oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Lampung, yang menilai bahwa indikasi penyimpangan anggaran merupakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.

Imausah, Ketua GN-PK Provinsi Lampung, melalui Sekretarisnya Dedi Susanto, menegaskan bahwa temuan BPK ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi.

“Ini merupakan bukti preseden yang buruk dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat. Terjadi upaya manipulatif belanja yang patut diduga mengindikasikan mark up dan gratifikasi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” ujar Dedi dalam pernyataan resminya.

GN-PK menyoroti kejanggalan mekanisme pengadaan barang melalui e-katalog. Menurut Dedi, proses pengadaan hanya dilakukan secara administratif, sementara pembelian barang justru dilakukan di luar sistem e-katalog.

“Jelas ini perlu dikulik lebih dalam. Masa iya belanja pemesanan lewat e-katalog, tapi barangnya dibeli di luar e-katalog. Kami akan membentuk tim untuk mengkaji dugaan mark up dan gratifikasi ini, kemudian melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.

Temuan BPK dan Indikasi Kerugian Negara

Berdasarkan data BPK, belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan cetak di dua OPD tersebut mencapai total pagu Rp1.187.576.075 dengan realisasi Rp1.037.150.140, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bappeda
    1. Belanja alat/bahan kegiatan kantor: Rp349.974.700 (realisasi Rp318.474.200).
    2. Belanja bahan cetak kegiatan kantor: Rp714.442.975 (realisasi Rp604.725.890).
  • Dinas PPKB
    1. Belanja alat kegiatan kantor (ATK): Rp18.407.900 (realisasi Rp17.459.000).
    2. Belanja bahan cetak kegiatan kantor: Rp104.750.500 (realisasi Rp96.491.050).

Belanja tersebut tercatat melalui dua rekanan, yakni CV BTL dan CV BSS, dengan sistem e-katalog. Namun, pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap bahwa barang-barang pesanan tidak pernah dikirimkan oleh rekanan. Direktur dan staf CV BTL serta Wakil Direktur CV BSS mengakui bahwa mereka tidak mengirimkan barang, melainkan hanya dipakai secara administratif untuk proses belanja.

Baca juga : SPPI Batch 3 di Lampung Barat: Dandim 0422 Dorong Generasi Muda Jadi Agen Ketahanan Pangan Nasional

Pengakuan ini diperkuat oleh keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda dan Dinas PPKB yang menyatakan bahwa belanja sesungguhnya dilakukan di luar e-katalog, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp224.111.178.

Temuan BPK ini memperkuat dugaan adanya praktik mark up dan gratifikasi. Dari perspektif hukum, dugaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, praktik pengadaan fiktif atau manipulatif bertentangan dengan prinsip good governance yang mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

Menurut pakar administrasi publik, kasus seperti ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Jika tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, kasus semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik di tingkat daerah.

Korupsi dikenal sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang merusak tatanan ekonomi, menggerus kepercayaan publik, serta menghambat pembangunan daerah. Dugaan penyimpangan di Lampung Tengah menegaskan bahwa praktik-praktik manipulatif dalam belanja publik harus segera ditangani secara hukum, tidak hanya melalui rekomendasi audit, tetapi juga dengan langkah penindakan yang tegas.

GN-PK menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk mengawal temuan ini hingga tuntas.

“Budaya korupsi adalah penyakit yang harus diberantas. Kami tidak akan berhenti untuk menuntut keadilan dan memastikan bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan ini,” pungkas Dedi.

Pewarta : Hatami

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: SPPI Batch 3 di Lampung Barat: Dandim 0422 Dorong Generasi Muda Jadi Agen Ketahanan Pangan Nasional
Next: Jalan Menuju Kecamatan Dedai Rusak Parah, Warga Nanga Jetak dan Nanga Dedai Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 menit ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by