Skip to content
19/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dua Eks-Koordinator Kerja Sama Universitas Sam Ratulangi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana AMDAL dan Penelitian Senilai Rp4,3 Miliar

Dua Eks-Koordinator Kerja Sama Universitas Sam Ratulangi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana AMDAL dan Penelitian Senilai Rp4,3 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 minutes read
Dua Eks-Koordinator Kerja Sama Universitas Sam Ratulangi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana AMDAL
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Manado, 4 Desember 2025 – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan dua mantan koordinator kerja sama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana kerja sama dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT) periode 2015–2024.

Kedua tersangka adalah UT (koordinator kerja sama 2015–2022) dan JL (koordinator kerja sama 2022–2024). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara minimal Rp4.323.954.230.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus utama yang menjadi fokus penegakan hukum:

Pertama, pembukaan empat rekening bank di luar mekanisme resmi negara. Rekening-rekening tersebut tidak tercatat sebagai rekening resmi Universitas Sam Ratulangi dan dibuka tanpa persetujuan tertulis Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. Perbuatan ini melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang mewajibkan persetujuan tertulis dari Kuasa BUN untuk pembukaan rekening Badan Layanan Umum (BLU).

Kedua, pelaksanaan pembayaran kegiatan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kegiatan penelitian lainnya yang tidak didasarkan pada prestasi kerja riil. Penyidik menduga pembayaran dilakukan tanpa dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah sebagaimana diamanatkan Pasal 10 kontrak kerja sama, antara lain surat permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan, kwitansi, faktur pajak, serta bukti setoran pajak.

Temuan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4,3 miliar tersebut merupakan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap pengelolaan dana kerja sama di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat periode 2015–2024.

“Proses penyidikan akan terus kami dalami dengan memanggil saksi-saksi tambahan, menyita dokumen-dokumen relevan, serta melakukan pelacakan aliran dana guna memenuhi unsur pembuktian yang sempurna,” ujar sumber di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Baca juga : Ratusan Warga Ngunut Playen Geruduk Balai Kalurahan, Tuntut Transparansi Dana Desa Senilai Ratusan Juta

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan di persidangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri agar lebih taat pada prinsip tata kelola keuangan negara yang baik, khususnya dalam pengelolaan dana kerja sama dengan pihak ketiga.

Penetapan tersangka dihadiri langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Zein Yusri Munggaran, Asisten Intelijen Eri Yudianto, Kepala Bagian Tata Usaha Sterry Fendy Andih, serta Pelaksana Harian Kepala Seksi Penyidikan Oikurnia Zega.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan perguruan tinggi di Sulawesi Utara dalam satu dekade terakhir, sekaligus mencerminkan masih rentannya pengendalian internal pada pengelolaan dana non-APBN di perguruan tinggi badan layanan umum.

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Ratusan Warga Ngunut Playen Geruduk Balai Kalurahan, Tuntut Transparansi Dana Desa Senilai Ratusan Juta
Next: Kritik Pedas LSM Garda Timur terhadap Pernyataan Polda Sulut: Antara Ancaman Tegas dan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal

Related Stories

Nagari Limau Purut Jadi Sarang Aktivitas Tanpa Izin yang Mengancam Kelestarian Alam

Dugaan PETI di Jantung TNKS: Lubang Jarum Bukit Batarak, Nagari Limau Purut Jadi Sarang Aktivitas Tanpa Izin yang Mengancam Kelestarian Alam

Jurnalis RI News Portal Posted on 54 menit ago 0
Bangun Pemahaman Dini dari Siskamling hingga Tunggu Pilkades

Kapolres Kediri: Jangan Diam Saat Desa, Bangun Pemahaman Dini dari Siskamling hingga Tunggu Pilkades

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Di Batas Waktu Budaya

Di Batas Waktu Budaya: Pawai Karnaval Jatisrono Mengabadikan Warisan Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dugaan PETI di Jantung TNKS: Lubang Jarum Bukit Batarak, Nagari Limau Purut Jadi Sarang Aktivitas Tanpa Izin yang Mengancam Kelestarian Alam
  • Kapolres Kediri: Jangan Diam Saat Desa, Bangun Pemahaman Dini dari Siskamling hingga Tunggu Pilkades
  • Di Batas Waktu Budaya: Pawai Karnaval Jatisrono Mengabadikan Warisan Lokal
  • Banyuanyar Terpilih, tapi Haji Tak Jadi: Penipuan Rp102 Juta Ungkap Polisi, Tersangka Ditahan
  • Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi KMP Putri Yasmin hingga Rabu: Harapan Keluarga Korban Masih Tegang di Perairan Selat Lombok
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by