Skip to content
03/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dua Eks-Koordinator Kerja Sama Universitas Sam Ratulangi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana AMDAL dan Penelitian Senilai Rp4,3 Miliar

Dua Eks-Koordinator Kerja Sama Universitas Sam Ratulangi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana AMDAL dan Penelitian Senilai Rp4,3 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Dua Eks-Koordinator Kerja Sama Universitas Sam Ratulangi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana AMDAL
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Manado, 4 Desember 2025 – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan dua mantan koordinator kerja sama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana kerja sama dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT) periode 2015–2024.

Kedua tersangka adalah UT (koordinator kerja sama 2015–2022) dan JL (koordinator kerja sama 2022–2024). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara minimal Rp4.323.954.230.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus utama yang menjadi fokus penegakan hukum:

Pertama, pembukaan empat rekening bank di luar mekanisme resmi negara. Rekening-rekening tersebut tidak tercatat sebagai rekening resmi Universitas Sam Ratulangi dan dibuka tanpa persetujuan tertulis Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. Perbuatan ini melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang mewajibkan persetujuan tertulis dari Kuasa BUN untuk pembukaan rekening Badan Layanan Umum (BLU).

Kedua, pelaksanaan pembayaran kegiatan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kegiatan penelitian lainnya yang tidak didasarkan pada prestasi kerja riil. Penyidik menduga pembayaran dilakukan tanpa dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah sebagaimana diamanatkan Pasal 10 kontrak kerja sama, antara lain surat permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan, kwitansi, faktur pajak, serta bukti setoran pajak.

Temuan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4,3 miliar tersebut merupakan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap pengelolaan dana kerja sama di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat periode 2015–2024.

“Proses penyidikan akan terus kami dalami dengan memanggil saksi-saksi tambahan, menyita dokumen-dokumen relevan, serta melakukan pelacakan aliran dana guna memenuhi unsur pembuktian yang sempurna,” ujar sumber di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Baca juga : Ratusan Warga Ngunut Playen Geruduk Balai Kalurahan, Tuntut Transparansi Dana Desa Senilai Ratusan Juta

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan di persidangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri agar lebih taat pada prinsip tata kelola keuangan negara yang baik, khususnya dalam pengelolaan dana kerja sama dengan pihak ketiga.

Penetapan tersangka dihadiri langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Zein Yusri Munggaran, Asisten Intelijen Eri Yudianto, Kepala Bagian Tata Usaha Sterry Fendy Andih, serta Pelaksana Harian Kepala Seksi Penyidikan Oikurnia Zega.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan perguruan tinggi di Sulawesi Utara dalam satu dekade terakhir, sekaligus mencerminkan masih rentannya pengendalian internal pada pengelolaan dana non-APBN di perguruan tinggi badan layanan umum.

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Ratusan Warga Ngunut Playen Geruduk Balai Kalurahan, Tuntut Transparansi Dana Desa Senilai Ratusan Juta
Next: Kritik Pedas LSM Garda Timur terhadap Pernyataan Polda Sulut: Antara Ancaman Tegas dan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal

Related Stories

Dua Narapidana Muda Lapas Pemuda Tangerang Ketahuan Simpan Stok Narkoba Beragam di Dalam Sel
2 min read

Dua Narapidana Muda Lapas Pemuda Tangerang Ketahuan Simpan Stok Narkoba Beragam di Dalam Sel

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Penyitaan Emas dan Bukti Transaksi- Kejati Sulut Perluas Jejak Dugaan Korupsi Tambang Emas di Ratatotok
2 min read

Penyitaan Emas dan Bukti Transaksi: Kejati Sulut Perluas Jejak Dugaan Korupsi Tambang Emas di Ratatotok

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Razia Miras Intensif di Duren Sawit
2 min read

Razia Miras Intensif di Duren Sawit: 455 Botol Diamankan, Upaya Perlindungan Sosial di Tengah Ramadhan 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menteri Trenggono Kagum: Kampung Nelayan Lateng Banyuwangi Jadi Model Hilirisasi Unggulan di Indonesia
  • Langkah Besar Hilirisasi: Danantara dan INA Suntik Modal Strategis untuk Pabrik Bahan Kimia Krusial di Cilegon
  • Festival Cap Go Meh Singkawang 2026 Menjadi Panggung Harmoni di Tengah Gejolak Dunia
  • Dua Narapidana Muda Lapas Pemuda Tangerang Ketahuan Simpan Stok Narkoba Beragam di Dalam Sel
  • Indonesia dan Uzbekistan Memulai Babak Baru Diplomasi Ekonomi melalui Perundingan FTA
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.