RI News Portal. Manado, 4 Desember 2025 – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan dua mantan koordinator kerja sama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana kerja sama dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT) periode 2015–2024.
Kedua tersangka adalah UT (koordinator kerja sama 2015–2022) dan JL (koordinator kerja sama 2022–2024). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara minimal Rp4.323.954.230.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus utama yang menjadi fokus penegakan hukum:
Pertama, pembukaan empat rekening bank di luar mekanisme resmi negara. Rekening-rekening tersebut tidak tercatat sebagai rekening resmi Universitas Sam Ratulangi dan dibuka tanpa persetujuan tertulis Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. Perbuatan ini melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang mewajibkan persetujuan tertulis dari Kuasa BUN untuk pembukaan rekening Badan Layanan Umum (BLU).

Kedua, pelaksanaan pembayaran kegiatan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kegiatan penelitian lainnya yang tidak didasarkan pada prestasi kerja riil. Penyidik menduga pembayaran dilakukan tanpa dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah sebagaimana diamanatkan Pasal 10 kontrak kerja sama, antara lain surat permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan, kwitansi, faktur pajak, serta bukti setoran pajak.
Temuan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4,3 miliar tersebut merupakan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap pengelolaan dana kerja sama di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat periode 2015–2024.
“Proses penyidikan akan terus kami dalami dengan memanggil saksi-saksi tambahan, menyita dokumen-dokumen relevan, serta melakukan pelacakan aliran dana guna memenuhi unsur pembuktian yang sempurna,” ujar sumber di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Baca juga : Ratusan Warga Ngunut Playen Geruduk Balai Kalurahan, Tuntut Transparansi Dana Desa Senilai Ratusan Juta
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan di persidangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri agar lebih taat pada prinsip tata kelola keuangan negara yang baik, khususnya dalam pengelolaan dana kerja sama dengan pihak ketiga.
Penetapan tersangka dihadiri langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Zein Yusri Munggaran, Asisten Intelijen Eri Yudianto, Kepala Bagian Tata Usaha Sterry Fendy Andih, serta Pelaksana Harian Kepala Seksi Penyidikan Oikurnia Zega.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan perguruan tinggi di Sulawesi Utara dalam satu dekade terakhir, sekaligus mencerminkan masih rentannya pengendalian internal pada pengelolaan dana non-APBN di perguruan tinggi badan layanan umum.
Pewarta : Marco Kawulusan

