RI News Portal. Pontianak, 23 Desember 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak mengeluarkan imbauan kepada pengelola hotel dan penginapan untuk tidak mengizinkan anak-anak serta remaja melakukan check-in secara mandiri selama periode perayaan malam Tahun Baru 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi lokal yang bertujuan melindungi generasi muda dari risiko aktivitas berbahaya pada momen euforia pergantian tahun.
Imbauan tersebut selaras dengan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, yang membatasi keberadaan anak di bawah usia 18 tahun di luar rumah pada rentang waktu malam hingga dini hari tanpa pendampingan orang tua atau wali. Regulasi ini dirancang sebagai instrumen preventif untuk mengurangi potensi kenakalan remaja, termasuk praktik menginap di tempat akomodasi yang dapat membuka peluang terhadap perilaku negatif.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, menekankan pentingnya aturan jam malam sebagai mekanisme perlindungan utama bagi anak dan remaja. “Aturan ini menjadi alat krusial dalam mencegah paparan terhadap aktivitas yang merugikan, terutama pada saat perayaan Tahun Baru yang sering kali disertai peningkatan mobilitas malam hari,” ujarnya.

Bebby lebih lanjut mengharapkan agar pelaku usaha di sektor perhotelan dan penginapan meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya check-in oleh remaja. Ia menyebutkan adanya risiko penyalahgunaan identitas, seperti penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik anak di bawah umur atau meminjam KTP orang dewasa untuk menyamarkan usia sebenarnya. “Kami telah menyampaikan kepada para pelaku usaha dan instansi terkait untuk proaktif mengantisipasi hal ini. Pengawasan ketat dari pihak pengelola akan sangat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” katanya di Pontianak pada Selasa (23/12/2025).
Menurut Bebby, kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mendukung implementasi regulasi tersebut. Pengawasan yang lebih intensif diharapkan tidak hanya mencegah pelanggaran pada malam Tahun Baru, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan kota yang lebih kondusif bagi pertumbuhan generasi muda. Dengan demikian, seluruh stakeholder diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik selama periode libur akhir tahun.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebebasan perayaan dengan prioritas perlindungan anak, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menitikberatkan pada kualitas sumber daya manusia masa depan.
Pewarta : Salmi Fitri

