Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kasus Proyek Pipa PDAM Kubu Raya 2013 Kembali Memanas: Pelaksana Kegiatan Laporkan Pemilik CV Swan atas Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa

Kasus Proyek Pipa PDAM Kubu Raya 2013 Kembali Memanas: Pelaksana Kegiatan Laporkan Pemilik CV Swan atas Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Pelaksana Kegiatan Laporkan Pemilik CV Swan atas Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pontianak – Kasus praperadilan terkait proyek pemasangan pipa PDAM Tirta Raya Kubu Raya tahun 2013 kembali bergulir ke ranah pidana. Kali ini, Iwan Darmawan, yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut, melaporkan NT, pemilik CV Swan, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Laporan resmi disampaikan Iwan Darmawan bersama kuasa hukumnya, Uspalino, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 22 Desember 2025. Penyidik Subdit III Ditreskrimum menerima laporan tersebut secara langsung dan memeriksa keduanya dengan mengajukan 16 pertanyaan serta menerima sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Menurut Uspalino, pelaporan ini bermula dari putusan praperadilan terbaru yang mengabulkan permohonan NT. Dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa Iwan Darmawan memberikan surat kuasa kepada NT untuk mewakilinya dalam perkara tersebut. Pernyataan tersebut dinilai mencurigakan karena bertentangan dengan fakta yang dimiliki pihak Iwan.

“Klien saya menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak pernah memberikan surat kuasa apapun kepada NT. Tidak pernah ada hubungan kuasa-mewakili antara keduanya. Dokumen surat kuasa yang diajukan NT dalam sidang praperadilan diduga kuat merupakan rekayasa,” tegas Uspalino dalam keterangan pers usai pemeriksaan di Mapolda Kalbar.

Uspalino menambahkan, NT tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pokok proyek galian pipa tahun 2013. Perjanjian kerja yang menjadi dasar sengketa hanya ditandatangani oleh dua pihak: Iwan Darmawan dan Uray Wisata selaku Direktur Umum PDAM Tirta Raya saat itu. NT tidak disebut sebagai pihak dalam perjanjian tersebut.

Sebelumnya, NT telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan dengan objek yang sama dan ditolak hakim karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai korban. Namun pada pengajuan ketiga, permohonan diterima dengan melampirkan surat kuasa dan keterangan yang kini diduga palsu.

Baca juga : Penguatan Pengawasan Karantina Hayati Nasional Menjelang Periode Libur Akhir Tahun 2025-2026

“Unsur pemalsuan dokumen inilah yang menjadi dasar laporan pidana hari ini. Perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” jelas Uspalino.

Iwan Darmawan sendiri menegaskan bahwa dirinya bukan karyawan NT, melainkan hanya mitra kerja suami NT pada proyek tersebut. Ia membantah keras narasi yang selama ini disebarluaskan bahwa dirinya adalah karyawan NT dan bahkan membawa lari uang.

“Yang menandatangani perjanjian kerja hanya saya dan Pak Uray Wisata. Tidak ada pihak ketiga. Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada NT. Klaim bahwa saya karyawannya sama sekali tidak benar dan tidak pernah dibuktikan di persidangan,” ujar Iwan.

Ia juga menyoroti peran awal NT dalam perkara ini. Menurut Iwan, NT semula hanya berstatus saksi dalam laporan yang ia buat sendiri ke Polda Kalbar terkait permasalahan dengan Uray Wisata. Status tersebut pun telah dikuatkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“NT berulang kali menyatakan saya karyawannya tanpa bukti. Bahkan ada narasi saya membawa lari uang. Padahal dalam perjanjian dan proses restorative justice yang telah selesai, tidak ada satupun bukti yang menyebut saya sebagai karyawan NT,” tambah Iwan.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hukum yang bermula dari proyek infrastruktur air bersih di Kabupaten Kubu Raya tahun 2013. Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar kini tengah memverifikasi dokumen-dokumen yang diserahkan serta memeriksa keterangan saksi-saksi terkait dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, NT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadapnya.

Pewarta : Lisa Susanti

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penguatan Pengawasan Karantina Hayati Nasional Menjelang Periode Libur Akhir Tahun 2025-2026
Next: DPRD Pontianak Imbau Pengelola Akomodasi Perketat Pengawasan Check-in Remaja Menjelang Malam Tahun Baru

Related Stories

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema

Jurnalis RI News Portal Posted on 30 menit ago 0
Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau

Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 37 menit ago 0
Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.