RI News. Banjarbaru – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kawasan hutan konservasi. Tim Pengamanan Kawasan Hutan berhasil menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Kabupaten Banjar.
Penertiban tersebut dilakukan oleh tim di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan di kawasan lindung yang rentan terhadap kerusakan ekosistem.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalsel, Rudiono Herlambang, menyampaikan hal tersebut di Banjarbaru, Rabu. Menurutnya, petugas menemukan sejumlah pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Para pekerja berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram. Mereka langsung didata dan dimintai keterangan oleh tim,” ujar Rudiono.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin diesel, tiga unit genset dengan kapasitas berbeda, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan karpet pengolahan emas.
Rudiono menekankan bahwa penindakan tidak dilakukan dengan pendekatan keras semata. Tim sengaja mengedepankan cara persuasif untuk menghindari potensi konflik sosial di masyarakat sekitar. Para pekerja diminta menghentikan seluruh aktivitas dan mengosongkan kawasan hutan negara secara sukarela dalam waktu dua hingga tiga hari.
“Selain penertiban, kami juga memasang spanduk peringatan di titik lokasi. Ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami status kawasan sebagai hutan konservasi yang harus dilindungi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudiono menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada tahap penertiban lapangan. Kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
Baca juga : Membongkar Selubung Cukai: KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok dalam Dugaan Korupsi di Bea dan Cukai
“Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak oleh aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara. Semua proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rudiono.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah Kalimantan Selatan dalam program Revolusi Hijau. Melalui program tersebut, Pemprov Kalsel berupaya menjaga kelestarian sumber daya alam hutan agar tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, baik secara ekologis maupun ekonomi jangka panjang.
Tahura Sultan Adam sebagai kawasan konservasi memiliki peran vital dalam menjaga keanekaragaman hayati, mengatur tata air, serta menjadi benteng terakhir bagi ekosistem hutan di wilayah Banjar. Aktivitas PETI yang merusak tanah dan sungai berpotensi menimbulkan longsor, pencemaran air, serta hilangnya habitat satwa liar.
Dengan langkah tegas ini, Dinas Kehutanan berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mengajak masyarakat sekitar untuk ikut serta menjaga kelestarian hutan secara bersama-sama, demi generasi mendatang.
Pewarta : Diki Eri

